News

Lagi, Sat Narkoba Polres Cimahi Ciduk Pengedar Narkoba

136
×

Lagi, Sat Narkoba Polres Cimahi Ciduk Pengedar Narkoba

Sebarkan artikel ini
Lagi, Sat Narkoba Polres Cimahi Ciduk Pengedar Narkoba
Ilustrasi

CIMAHI, (CAMEON) – Satuan Narkoba Polres Cimahi kembali mengamankan pengedar narkoba jenis sabu berinisial YR (29). Ia diciduk petugas di Jalan Komplek Permata Blok M RT 09 RW 06 Desa Tanimulya, Kec. Ngamprah Kab. Bandung Barat, Selasa (4/9) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat ditangkap, YR hendak menjual sabu kepada pelanggan dengan cara menyembunyikan sabu di dalam token internet banking beserta bong sabu yang disimpan dalam botol sampo.

Kasatnarkoba, AKP Wahyu Agung mengatakan, penangkapan tersebut bermula berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Masyarakat curiga karena rumah tersangka sering didatangi tamu yang notabene asing di lingkungan sekitar. Akhirnya, dari laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan,” terangnya, Kamis (6/10/2016).

Pihak langsung menerjunkan anggota untuk penyelidikan di sekitar rumah tersangka selama dua hari. Hasilnya, ternyata tersangka kerap mengedarkan dan menjual narkoba jenis sabu. Setelah dirasa cukup bukti, akhirnya petugas mengamankan tersangka.

“Pas digeledah, kami sempat kesulitan. Tapi akhirnya ketemu narkoba jenis sabu sekitar 4 gram yang disimpan di alat token banking, bongnya disimpan di botol sampo,” bebernya.

Dari keterangan yang didapat tersangka, lanjut Wahyu, aktivitas jual beli narkoba sabu sudah dilakukan selama delapan bulan terakhir. Biasanya, YR menjual ke kalangan remaja. Tersangka mengaku bahwa usaha tersebut dilakoninya untuk menambah penghasilan disamping ia bekerja sebagai pekerja swasta.

Selain 1 buah token banking berisi 2 bungkus plastik sabu, polisi pun menyita sejumlah barang bukti,di antaranya seperangkat alat untuk menggunakan narkotika jenis shabu (bong), 1 buah timbangan digital, 1 buah smartphone, dan 1 unit kendaraan bermotor merk honda beat warna hitam.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman kurungannya di
atas lima tahun.

Wahyu menuturkan, pihak kepolisian akan terus menindaklanjuti sampai ke jaringannya dengan mengumpulkan informasi dan keterangan dari tersangka.

“Dari keterangan tersangka, ia dapat barang (sabu) dari Jakarta. Kami akan terus lakukan penyelidikan,” tandasnya. cakrawalamedia.co.id (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *