Pangandaran

KPU Pangandaran Buka Ruang Tanggapan Masyarakat Terhadap Bapaslon

58
×

KPU Pangandaran Buka Ruang Tanggapan Masyarakat Terhadap Bapaslon

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat membuka ruang tanggapan masyarakat terhadap Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) di Pilkada Pangandaran yang telah memenuhi persyaratan pencalonan.

Kasubag Teknis dan Hubmas KPU Pangandaran Wawan Cahyana mengatakan, bahwa KPU Pangandaran menerima tanggapan dan masukan masyarakat, terhadap kelengkapan dokumen bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati yang diumumkan.

“Tanggapan dan masukan masyarakat supaya bisa diterima maka harus dibuat secara tertulis dengan dilengkapi identitas yang jelas serta fotocopy KTP elektronik. Dan tanggapan bisa dikirim langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Pangandaran di Jalan Raya Cikembulan, Sidamulih atau bisa kirim melalui email: tekniskpu.pangandaran@gmail.com,” ujarnya kepada cakrawalamedia, Selasa (08//09/2020).

Tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap kelengkapan dokumen Paslon, kata Wawan, merujuk dari ketentuan Peraturan KPU No.5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU No.15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

“Masyarakat Pangandaran dapat memberi tanggapan dan masukan terkait dokumen syarat pencalonan dan syarat bakal calon Bupati dan wakil Bupati yang dimulai dari tanggal 4 September sampai 12 September 2020,” terangnya.

KPU Pangandaran sendiri sudah menerima pendaftaran dari kedua Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) yaitu.

1. Jeje Wiradinata (bakal calon Bupati) dan Ujang Endin Indrawan, (bakal calon wakil Bupati).

2. Adang Hadari (bakal calon Bupati) dan Supratman, (bakal calon wakil Bupati).

Pasangan Jeje Wiradinata dan Ujang Endin Indrawan, mendaftar pada tanggal 4 September 2020, dengan partai pengusungnya, yakni PDI Perjuangan (15 kursi), PAN (5 kursi), PPP (3 kursi), Partai Gerindra (3 kursi), PKS (3 kursi), Partai Perindo (1 kursi), sedangkan pasangan Adang Hadari dan Supratman, mendaftar pada tanggal 6 September 2020, dengan partai pengusungnya, yakni Golkar (5 kursi), PKB (5 kursi).

Adapun dokumen syarat pencalonan dan syarat bakal calon kedua pasangan tersebut dapat dilihat pada Link di bawah ini.
‌Dokumen bakal calon pasangan ‌ Jeje Wiradinata dan Ujang Endin Indrawan., klik Link ini bit.ly/dokpendaftaranJUARA

Dokumen bakal calon pasangan Adang Hadari dan Supratman, klik Link ini  bit.ly/dokpendaftaranAMAN  (Padna)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *