TASIKMALAYA (CM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat pleno Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) 2019 mendatang.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Deden Nurul Hidayat, mengatakan, rapat peleno daftar bakal calon DPRD dihadiri para partai politik, Pokominda dan Dinas terkait diharapkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2018 untuk melakukan pemarafan persetujuan daftar nama-nama calon yang telah kami plenokan sebanyak 14 partai politik tersebar di 7 daerah pemilihan.
“Sedangkan, jumlah bakal calon anggota DPRD sebanyak 586 calon tersebar di seluruh daerah pemilihan di Kabupaten Tasikmalaya. Dari 586 itu ada keterwakilan perempuan. Artinya, sudah memenuhi syarat yang di amanatkan oleh peraturan bahkan sudah melebih dari 30 persen keterwakilan dari perempuan,” papar Deden di salah satu Hotel di Jalan Ikik Wiradikarta Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Kamis (20/09/2018)
Deden menambahkan, setelah selesai tahapan rapat pleno tersebut masyarakat dipersilahkan untuk menilai masing-masing caleg di wilayah dapilnya. Sebaliknya, seluruh partai politik tidak boleh melakukan proses penarikan terhadap calonnya, dan calon yang bersangkutan tidak boleh mengundurkan diri. “Tiga hari setelah rapat pleno penetapan DCT. Bakal calon DPRD di masing-masing partainya sudah diperbolehkan untuk melakukan kampanye,” ujar Deden.
Ia pun memastikan sebanyak 586 bakal calon DPRD di Kabupaten Tasikmalaya, tidak ada calon mantan narapidana, baik narapidana koruptor, kejahatan seksual maupun narkoba. Selama proses pendaftaran hingga sekarang baik yang disampaikan masyarakat. “Kami tidak menemukan calon dari mantan napi. Artinya semua bakal calon sudah memenuhi babak kualifikasi,” pungkas Deden. (Edi Mulyana)
BACA JUGA: Saat Ambil Nomor Urut, Tim Jokowi-Ma’ruf Tegaskan Tak Akan Kerahkan Massa Pendukung