KAB.TASIK (CM) – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tasikmalaya terus menjadi fokus perhatian, terutama oleh Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Salah satu perhatian serius dari Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya adalah terkait pajak reklame, dimana capaian realisasinya berada di bawah target yang ditetapkan.
Pada tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya menetapkan target capaian PAD dari pajak reklame sebesar Rp 4 miliar; namun, realisasi yang terjadi baru sekitar Rp 1,3 miliar.
Kritik tersebut muncul ketika Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya mengadakan rapat kerja dengan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) pada Kamis 16 November 2023.
“Hari ini kami menggelar rapat untuk membahas realisasi dan evaluasi serapan anggaran dan program kegiatan tahun anggaran 2023. Salah satu hal yang kami soroti adalah pendapatan dari pajak reklame. Alasan dari BPKPD adalah adanya penurunan pendapatan, dampak dari pandemi Covid-19,” ungkap Hakim Zaman.
Hakim Zaman juga menyoroti fakta bahwa reklame atau papan billboard di Kabupaten Tasikmalaya umumnya dimiliki oleh perorangan atau swasta, sehingga pihak swasta yang mempromosikannya. Pemerintah hanya mendapatkan pajak.
Untuk meningkatkan PAD dari pajak reklame, Komisi II mendorong BPKPD untuk membangun papan billboard di tempat-tempat strategis. Dengan demikian, selain pajak, pendapatan juga dapat diperoleh dari uang sewa.
“Kami juga menyoroti skema penganggaran pada tahun anggaran 2023 yang terkena imbas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212. Walaupun PMK 212 menekankan fokus anggaran pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur pembangunan seperti jalan, namun kita perlu memastikan bahwa urusan penting tidak terabaikan,” sambung Hakim Jaman.
Politikus PKB itu mencontohkan situasi ketika kebutuhan pangan dan bahan pokok naik, namun tidak ada anggaran di Dinas Perdagangan untuk operasi pasar. Operasi pasar penting sebagai langkah untuk menstabilkan harga pangan.
“Kami meminta pemahaman terhadap pelaksanaan PMK 212 agar tidak bersifat parsial. Anggaran hibah yang meloloskan aturan PMK atas keinginan kepala daerah harus dihindari, sementara usulan DPRD yang mendukung kepentingan masyarakat harus direalisasikan,” pungkas Hakim Zaman.