KOTA TASIK (CM) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian, mengambil langkah penting dengan menerbitkan Visa Diaspora. Keputusan ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia yang ingin berkunjung ke tanah air.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa Visa Diaspora dapat diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap kesulitan yang dihadapi oleh diaspora Indonesia yang ingin memberikan kontribusi kepada Tanah Air.
“Diaspora merupakan aset negara, oleh karena itu, kami memperkenalkan Visa Diaspora sebagai solusi untuk mengatasi hambatan yang mereka hadapi,” ungkap Silmy pada Jumat, 17 November 2023.
Visa Diaspora diharapkan dapat memungkinkan diaspora Indonesia untuk tinggal lama dan berkontribusi secara signifikan di Indonesia. Silmy menekankan bahwa langkah ini menciptakan rasa memiliki terhadap Tanah Air, di mana diaspora dapat merasakan bahwa Indonesia adalah rumah mereka.
Selain itu, Visa Diaspora juga memberikan kemudahan lain, termasuk izin tinggal yang dapat diperoleh secara langsung. Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan proses yang mudah dan ringkas.
Adapun persyaratan permohonan Visa Diaspora melibatkan paspor dengan masa berlaku minimal 12 bulan, bukti biaya hidup, pasfoto berwarna, pernyataan komitmen, dan dokumen pendukung lainnya. Selain itu, visa ini dapat diajukan tanpa penjamin.
Silmy mengacu pada kebijakan serupa yang telah diterapkan oleh beberapa negara, seperti India, Irlandia, dan Portugal. Dia menekankan pentingnya meniru kebijakan yang baik dan bermanfaat dari negara lain untuk memanfaatkan potensi diaspora Indonesia, yang tersebar di 18 negara dengan jumlah mencapai sekitar 6 juta orang.
“Dengan mengadopsi kebijakan yang efektif, kita dapat mendorong diaspora Indonesia untuk berkontribusi lebih aktif dan signifikan untuk kemajuan negara,” tutup Silmy.