KOTA TASIK (CM) – Penertiban tambang Galian C yang diduga beroperasi tanpa izin di Kota Tasikmalaya membutuhkan data perizinan yang akurat dan pembagian kewenangan yang tegas. Tanpa koordinasi lintas instansi, penegakan hukum berisiko terhambat oleh ketidakjelasan tanggung jawab.
Anggota Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Dede, S.IP., menyoroti persoalan tersebut dalam rapat kerja bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya di Ruang Rapat 1 DPRD, Jumat, 16 Oktober 2026.
Dede mengatakan, pengawasan dan penertiban tambang Galian C tidak bisa hanya mengandalkan Satpol PP. Pemerintah kota perlu memperkuat koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis dan instansi Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai kewenangan masing-masing.
Ia mengapresiasi kinerja Satpol PP dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah. Namun, penanganan dugaan pelanggaran perizinan tambang memerlukan dukungan data dan verifikasi dari instansi yang berwenang.
“Kami perlu mengetahui secara jelas berapa titik tambang yang sudah berizin dan berapa yang belum berizin, termasuk lokasi dan tindak lanjut penanganannya,” ujar Dede.
Menurut dia, pendataan harus menjadi pijakan sebelum pemerintah menentukan langkah penertiban. Informasi mengenai lokasi tambang, status izin, dan proses penanganan perlu dihimpun serta diverifikasi agar tindakan di lapangan tepat sasaran.
Kejelasan tersebut juga penting untuk mencegah tumpang tindih kewenangan. Sebab, penanganan tambang berkaitan dengan pembagian urusan antara pemerintah kota dan provinsi, bergantung pada kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Prinsipnya, jangan sampai terjadi saling lempar kewenangan. Penegakan hukum oleh Satpol PP tidak bisa berdiri sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dan koordinasi dengan OPD teknis serta instansi berwenang di tingkat provinsi,” tegasnya.
Karena itu, Komisi I mendorong penyamaan persepsi antarlembaga, integrasi data perizinan, serta pembagian tanggung jawab yang jelas. Langkah penanganan juga perlu disusun secara konkret dan terukur agar pengawasan tidak berhenti pada koordinasi administratif.
Dede berharap sinergi tersebut memperkuat penertiban tambang Galian C yang terbukti melanggar ketentuan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai aturan.
Upaya ini juga diharapkan dapat melindungi kepentingan publik dan lingkungan melalui tata kelola pengawasan yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.





