KOTA TASIK (CM) – Pemberdayaan masyarakat tidak selalu membutuhkan program besar dan anggaran yang tinggi. Penguatan kelembagaan di tingkat RT dan RW justru bisa menjadi langkah awal untuk mendorong kemandirian warga dan menghidupkan kembali semangat gotong royong.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PKS, Elan Jaelani, S.H., menilai RT dan RW memiliki posisi strategis karena berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Kelembagaan yang kuat di tingkat lingkungan dapat menjadi penggerak kegiatan sosial, pendidikan, keagamaan, hingga aktivitas kemasyarakatan lainnya.
“Pemberdayaan masyarakat tidak harus selalu dimulai dari program besar. Kita bisa memulainya dari lingkungan terdekat, yakni RT dan RW. Jika kelembagaan di tingkat ini kuat, masyarakat akan lebih mudah membangun kebersamaan dan mengembangkan kegiatan secara mandiri,” ujar Elan.
Di Kota Tasikmalaya, dukungan sarana bagi pengurus RW 11 Kelurahan Kersanagara dan RW 17 Kelurahan Kota Baru menjadi salah satu upaya untuk memperkuat kapasitas masyarakat di tingkat lingkungan.
Bantuan berupa panggung dan kursi tersebut diharapkan menunjang berbagai kegiatan warga, mulai dari pertemuan kemasyarakatan, peringatan hari besar Islam, hingga perayaan hari besar nasional.
Namun, Elan mengingatkan bahwa penyaluran bantuan tidak boleh menjadi tujuan akhir pemberdayaan. Manfaat program harus diukur dari kemampuan masyarakat memanfaatkan fasilitas, mengelola kegiatan, serta memperkuat kerja sama di lingkungannya.
“Bantuan sarana bukan sekadar soal barang yang diserahkan. Yang lebih penting adalah bagaimana fasilitas itu dimanfaatkan untuk kegiatan bersama, mempererat hubungan antarwarga, dan meningkatkan partisipasi masyarakat,” katanya.
Menurut Elan, ketepatan sasaran menjadi faktor penting dalam pelaksanaan program bantuan. Karena itu, kebutuhan warga yang disampaikan melalui kegiatan reses maupun usulan pengurus lingkungan perlu ditindaklanjuti dengan verifikasi di lapangan.
Langkah tersebut diperlukan agar bantuan yang diberikan benar-benar sesuai kebutuhan dan tidak sekadar memenuhi target administratif. Dengan begitu, anggaran yang digunakan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Elan juga mendorong pengurus RT dan RW agar mengelola sarana bantuan secara transparan dan bertanggung jawab. Penggunaan fasilitas, kata dia, sebaiknya diatur bersama sehingga dapat dimanfaatkan oleh lebih banyak warga.
“Jangan sampai bantuan hanya menjadi aset yang tersimpan atau digunakan oleh kelompok tertentu. Fasilitas itu harus dirawat dan dimanfaatkan bersama agar manfaatnya dirasakan seluas mungkin oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberdayaan masyarakat membutuhkan proses yang berkelanjutan. Dukungan berupa fasilitas fisik perlu diimbangi dengan pembinaan kelembagaan, peningkatan kemampuan pengurus, serta penguatan partisipasi warga.
Dengan pendekatan tersebut, RT dan RW tidak hanya berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan masyarakat, tetapi juga menjadi motor penggerak kegiatan produktif dan sosial di lingkungan masing-masing.
Elan menilai keberhasilan pembangunan tidak semata-mata ditentukan oleh banyaknya fasilitas yang tersedia. Kemampuan masyarakat mengelola fasilitas, menjaga kebersamaan, dan mengembangkan potensi lingkungan juga menjadi ukuran penting.
“Ketika RT dan RW semakin kuat, partisipasi masyarakat tumbuh, dan semangat gotong royong terjaga, bantuan yang sederhana pun bisa menghasilkan manfaat besar. Di situlah esensi pemberdayaan masyarakat,” tutur Elan.





