JAKARTA (CM) – Warga negara asing (WNA) pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kini menikmati kemudahan baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai. Mereka dapat melintasi autogate imigrasi, fasilitas yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi WNA dengan e-Visa atau Bebas Visa Kunjungan (BVK). Langkah ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan proses pemeriksaan imigrasi dan mempercepat alur kedatangan.
“Integrasi sistem visa dan izin tinggal dengan autogate memperkuat layanan keimigrasian. Sebelumnya, WNA pemegang ITAP atau ITAS harus melewati pemeriksaan di konter khusus yang diawasi petugas. Namun sekarang, mereka dapat menggunakan autogate, yang membuat prosesnya jauh lebih ringkas, nyaman, dan efisien,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar M. Godam.
Data menunjukkan bahwa antara Januari hingga September 2024, autogate telah digunakan oleh 3.518.963 WNA untuk keluar masuk Indonesia, dengan rata-rata sekitar 390.000 orang per bulan. Dalam waktu sekitar 15-25 detik, setiap pelintas dapat menyelesaikan pemeriksaan di autogate, menjadikannya pilihan yang efektif untuk mempercepat lalu lintas di perlintasan internasional. Saat ini, terdapat 78 unit autogate di Bandara Soekarno-Hatta dan 90 unit di Bandara Ngurah Rai, yang terus mendukung kelancaran arus pelintas.
Baca Juga: Permudah Perjalanan Wisatawan, Sinergi Ditjen Imigrasi dan VFS Global Hadirkan Layanan Visa Online
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Imigrasi juga mencatat adanya penerbitan 134.037 izin tinggal terbatas dan 3.648 izin tinggal tetap hingga September 2024. Dengan peningkatan pelayanan publik melalui digitalisasi, Ditjen Imigrasi semakin mempermudah WNA pemegang ITAP/ITAS, yang kebanyakan adalah frequent travelers, dalam beraktivitas di Indonesia.
Layanan keimigrasian digital semakin mempermudah WNA. Pengajuan visa kini bisa dilakukan secara online melalui situs evisa.imigrasi.go.id, termasuk pengambilan data biometrik mandiri. Ini mengurangi kebutuhan untuk hadir di kantor imigrasi secara fisik, bahkan saat perpanjangan izin tinggal. Semua proses ini kini dapat diselesaikan secara digital, memberikan kenyamanan dan efisiensi tambahan bagi pemegang ITAP dan ITAS.
Keamanan tetap menjadi prioritas utama dalam sistem autogate ini. Teknologi pengenalan wajah yang diimplementasikan memastikan bahwa siapa pun yang melintasi perbatasan tidak termasuk dalam daftar cekal atau red notice internasional.
“Kami terus berupaya menarik WNA berkualitas untuk datang ke Indonesia, dengan harapan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian. Kebijakan visa dan izin tinggal kami terapkan sebagai filter yang selektif namun memudahkan proses masuk mereka di waktu yang sama,” tambah Godam, menutup pernyataannya.