TASIKMALAYA ( CAMEON ) – Sejumlah barang bukti, hasil dari pengungkapan pidana di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Singaparna, Kamis ( 09/01 ) dimusnahkan.
Pemusnahan ribuan barang bukti ini disaksikan oleh sejumlah pejabat Kejaksaan Negeri Singaparna bersama aparat Kepolisian dari Polres Tasikmalaya dan Anggota Koramil Singaparna serta Lapas Tasikmalaya.
Ribuan barang bukti yang dimusnahkan ini berupa 584gr Ganja, 0.90gr Sabu-sabu, 560gr Obat terlarang/Psikotropika, dan Uang Palsu pecahan Lima Puluh Ribu senilai 32 juta rupiah, hasil dari penggandaan uang palsu ini, menurut Kajari Singaparna Alexander Roiland adalah sebagai upaya keseriusan pihak Kejaksaan dan Lapas Tasikmalaya serta jajaran instansi penegak hukum lainnya dalam memberantas kejahatan terutama maraknya kejahatan narkoba di Tasikmalaya.
“ Semua barang bukti ini kami musnahkan, ini sebagai bentuk keseriusan kami dalam memberantas kriminalitas pasca kasusnya selesai disidangkan di Pengadilan dan terdakwanya di vonis bersalah “ Ujar Alex.
Selain itu ditambahkan Alex bahwa pemusnahan barang bukti ini juga, untuk menjawab preseden buruk yang meluas di msyarakat bahwa sisa barang bukti yang sudah di gelar perkaranya di pengadilan kerap “ dipakai/digunakan “ oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
“ Pemusnahan ini juga sebagai jawaban dari kegamangan dan ketakutan masyarakat terhadap barang bukti yang kerap disalahgunakan oleh sejumlah oknum “ pungkasnya. www.cakrawalamedia.co.id ( dzm )