News

Kapolres, Wali Kota, dan Ketua DPRD Musnahkan Barang Haram di Kota Tasikmalaya

388
×

Kapolres, Wali Kota, dan Ketua DPRD Musnahkan Barang Haram di Kota Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIK (CM) – Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP. SY Zainal Abidin, SIK, Pj. Wali Kota, Ketua DPRD Kota Tasik, Aslim, Dandim 0612, dan tokoh agama melaksanakan pemusnahan ribuan botol miras, ganja, obat terlarang, dan sabu.

Selain menghancurkan ribuan botol miras berbagai merek dengan menggunakan steamroller, pihak berwenang juga memusnahkan ratusan knalpot bising, daun ganja kering yang dibakar, serta obat-obatan terlarang hasil sitaan yang di-blender.

Barang bukti minuman keras, knalpot bising, dan narkoba ini merupakan hasil operasi Kepolisian di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota pada tahun 2023.

“Barang bukti ini berasal dari tersangka bernama Iwan dan rekan-rekannya, hasil sitaan Sat Pol PP Tasikmalaya sebanyak 2.500 botol miras berbagai jenis,” ujar SY Zainal di Mako Polres setelah menggelar pasukan Nataru 2024 pada Rabu, 19 Desember 2023.

Juga disita sejumlah barang, termasuk 63 liter miras jenis Clu, 110 liter miras jenis Tuak, 30 liter miras jenis arak Bali, dan 387 knalpot bising.

Terhitung ada 19,4 gram narkotika jenis sabu, 41 gram narkotika jenis ganja, dan sebanyak 733 botol minuman keras (miras) berbagai merek.

Ditemukan juga 15,24 gram narkotika jenis tembakau sintetis, 528 butir psikotropika, dan 27.392 butir obat keras tertentu. Semua barang bukti ini kemudian dimusnahkan.

Dengan dilakukannya pemusnahan ini, Polres Tasikmalaya Kota bersama pemerintah akan terus melakukan pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap peredaran barang haram seperti miras, sabu, dan narkoba melalui langkah-langkah preventif dan preentif.

Pemusnahan barang bukti, minuman keras, obat terlarang, ganja, narkoba, dan knalpot bising ini dilakukan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Nomor: 39/Pid.C/2023/PN.Tsm tanggal 29 September 2023, yang memberikan persetujuan pemusnahan barang bukti minuman keras.

Selain itu, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya Nomor: Print- /M.2.16.3/Eku.3/12/2023 tanggal 20 Desember 2023, pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 15/N-DAG/PER/3/2006 tanggal 29 Maret 2006, yang mengatur tentang pengawasan dan pengendalian impor, pengedaran, penjualan, dan perizinan minuman beralkohol.

Selain itu, juga mengacu pada Pasal 15 Perda Kota Tasikmalaya Nomor 07 tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, serta Pasal 19 huruf i Perda Kota Tasikmalaya No. 11 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *