TASIKMALAYA (CM) – Diduga adanya upaya yang menyimpan barang haram narkoba dan senjata tajam, Tim Satopspatnal Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tasikmalaya pada Sabtu malam menggeledah sejumlah ruangan dan kamar tahanan.
Razia dilakukan di sejumlah ruangan dan kamar warga binaan diduga menyimpan barang haram narkoba dan sajam.
“Hasil razia ditemukan barang-barang yang dilarang masuk ke dalam lapas berupa 2 buah handphone android, 2 buah sajam (gunting dan pisau), 2 buah charger rakitan,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Davy Bartian, Sabtu 01 Mei 2021.
Ia menyebut, sejumlah barang bukti didapat di tujuh ruangan yang digeledah terdiri dari area P2U, kamar hunian, dapur, aula dalam yang biasa digunakan untuk ibadah sholat taraweh, ruang bimker aula atas, pos l, II, ruangan staf pegawai dan lingkungan luar lapas.
Kegiatan razia tersebut, lanjutnya, atas dasar intruksi Dirjepas, dalam rangka deteksi dini, gangguan keamanan dan ketertiban adanya penyalahgunaan barang terlarang narkoba, senjata tajam, pelarian disaat petugas melaksanakan ibadah puasa dibulan suci ramadhan 1442 Hijriyah.
“Dua bulan terakhir saya sudah menugaskan seluruh petugas baik pejabat struktural, KPLP, kamtib serta tim satopspatnal dan humas untuk melaksanakan kegiatan rajia serentak,” ungkapnya.
Ia menembahkan, barang hasil penggeledahan akan disimpan, dicatat dalam buku laporan hasil penggeledahan untuk ditindaklanjuti.
“Saya harap setelah dilakukan razia rutin situasi lapas aman, kondusif, sehingga tercipta prikehidupan yang nyaman dan tidak akan terjadi sesuatu seperti tidak kita inginkan,” ungkapnya. (Edi Mulyana)