Teknologi

iPhone 16 Tertahan Masuk Indonesia, Apa Penyebabnya?

1599
×

iPhone 16 Tertahan Masuk Indonesia, Apa Penyebabnya?

Sebarkan artikel ini
ilustrasi iPhone 16

CAKRAWALAMEDIA.CO.ID – Kedatangan iPhone 16 di Indonesia masih menjadi teka-teki besar, meski peluncurannya secara global sudah dilakukan oleh Apple pada September 2024. Diperkirakan, ponsel ini akan tiba di tanah air pada awal November 2024. Namun, belakangan muncul spekulasi bahwa iPhone 16 mungkin tidak bisa masuk ke Indonesia. Hal ini kemudian dijelaskan oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kemenperin menegaskan bahwa iPhone 16 bukanlah dilarang, melainkan belum dapat masuk ke Indonesia karena izin importasinya masih ditahan. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyampaikan bahwa agar sebuah produk elektronik seperti iPhone 16 dapat dijual di Indonesia, produk tersebut harus memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

“iPhone 16 dari Apple belum bisa dijual di Indonesia karena masih dalam proses pengurusan TKDN, yang merupakan salah satu syarat penting untuk importasi telepon seluler,” ujar Agus dalam Rapat Kerja Tim Nasional P3DN pada Selasa, 08 Oktober 2024.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri, terdapat beberapa skema yang bisa digunakan perusahaan untuk memenuhi syarat TKDN. Pertama, pembuatan produk di dalam negeri yang dianggap sebagai pilihan ideal. Kedua, pengembangan aplikasi di Indonesia, dan ketiga, skema inovasi yang dilakukan di dalam negeri. Dalam hal ini, Apple memilih skema inovasi untuk memenuhi syarat tersebut.

“Padahal kami sudah memberikan fleksibilitas dengan menyediakan tiga pilihan skema, namun Apple memilih untuk menggunakan skema inovasi,” jelas Agus.

Baca Juga: iOS 18 Bikin Baterai iPhone Cepat Habis? Begini Cara Mengatasinya!

Lebih lanjut, Agus juga menjelaskan bahwa produk-produk Apple sebelumnya sudah beredar di Indonesia karena telah mendapatkan sertifikat TKDN. Namun, masa berlaku sertifikat tersebut sudah habis, sehingga perlu diperpanjang agar iPhone 16 bisa dipasarkan di Indonesia.

“Proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple. Saat ini, Apple baru merealisasikan investasi senilai Rp1,48 triliun,” ungkapnya.

Meski begitu, Agus menambahkan bahwa komitmen investasi Apple kepada pemerintah Indonesia sebenarnya mencapai Rp1,71 triliun, sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp240 miliar yang harus dipenuhi Apple agar dapat memperpanjang sertifikasi TKDN.

“Jika Apple dapat merealisasikan investasi tambahan sebesar Rp240 miliar, maka iPhone 16 bisa segera masuk ke Indonesia,” tutupnya.

Kehadiran iPhone 16 di Indonesia kini bergantung pada kelengkapan persyaratan TKDN serta realisasi investasi Apple di Indonesia, sehingga konsumen di Indonesia masih harus bersabar menunggu perkembangan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *