Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Ngaji On The Road; Menggapai Kasih Sayang dan Berkah di Kota Tasikmalaya Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit

Bandung Barat · 29 Mar 2023 23:20 WIB ·

Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu


					Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Perbesar

BANDUNG BARAT (CM)– Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan meminta kepada para pengusaha di Kabupaten Bandung Barat (KBB) untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2023 kepada pekerja tepat waktu atau paling 7 hari menjelang hari raya Idulfitri 1444 Hijriah.

Hengky menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat telah mengeluarkan surat edaran bagi perusahaan-perusahaan agar memberikan THR kepada seluruh buruh dengan tepat waktu.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

“Sesuai aturan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan harus dibayar penuh. Oleh karena itu, saya minta kepada para pengusaha agar membayar kan THR tepat waktu,” kata Hengki, Rabu (29/3/2023).

Menurutnya, ketentuan THR sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023, bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja/Buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

“THR itu merupakan bagian dari pendapatan non upah. Dan THR wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau Buruh,” terangnya.

Ia menambahkan, besaran THR pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/Buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Karena itu, saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” tegasnya.

Jika ada karyawan yang belum mendapatkan THR setelah batas waktu yang telah ditentukan, lanjut Hengky, maka para karyawan dari perusahaan dapat menghubungi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat.

“THR itu kan haknya para karyawan maka harus digugurkan oleh perusahaan. Dan ini juga menjadi persoalan yang setiap tahun terjadi,” tandasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dua Kali Berturut-turut, Pemkab Bandung Barat Raih Opini WTP Dari BPK

9 Mei 2023 - 19:46 WIB

Wow! Anggaran Pokir DRPD KBB Rp75 miliar, Ternyata untuk 1200 Usulan Paket Pokir

30 Maret 2023 - 22:17 WIB

Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit

29 Maret 2023 - 20:22 WIB

KNPI KBB Berharap Pemda Bandung Barat Segera Realisasikan Pembangunan Gedung Pemuda

22 Maret 2023 - 14:01 WIB

Alun-alun Ngamprah Resmi Dibangun, Hengky : Akan Ada Banyak Fasilitas Penunjang

21 Maret 2023 - 18:02 WIB

Hengky Kurniawan Terima Penghargaan PPKM Award dari Presiden

20 Maret 2023 - 19:08 WIB

Trending di Bandung Barat