News

Haris Ragukan Pimpinan KPK

121
×

Haris Ragukan Pimpinan KPK

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIKMALAYA (CM) – Direktur Eksekutif Lokataru dan Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Aris Azhar menyebut, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang ini menjadi perhatian rakyat.

“Tindakannya banyak diapresiasi, semua pihak baik di kalangan para pejabat hingga Istana. Namun lembaga antirasuah sempat dianggap akan melemah setelah adanya revisi Undang-Undang (UU) KPK,” terang Haris usai diskusi kasus, Mami Padli pejabat PUPR Kabupaten Tasikmalaya di salah satu Hotel di Jalan KH. Zaenal Mustofa, Kota Tasikmalaya, Kamis (09/01/2020).

Ia mengungkapkan, adanya OTT kepada Bupati Sidoarjo dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) seolah membawa angin segar untuk KPK. Namun, masih menyangsikan bahwa lembaga antirasuah itu tidak melemah setelah adanya revisi UU KPK.

“Keraguan kita dari revisi UU KPK, bukan bisa atau tidak OTT. Tapi juga ada hal lain. Aris mencontohkan, masih terdapat banyak kasus di KPK peninggalan kepemimpinan sebelumnya,” ujar Haris.

Menurutnya, pimpinan KPK saat ini diragukan komitmennya. Karena itu, kami menantang KPK untuk berani merilis kasus yang belum selesai dan menargetkan lama waktu penyelesaiannya. Kasus-kasus yang tertunda itu merupakan utang KPK dari periode sebelumnya kepada publik.

“KPK jangan sibuk ngomongin evaluasi ulang tapi tugas utama tidak dilaksanakan. Ia mengingatkan, terdapat kasus korupsi yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi,” jelasnya.

Ia mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi Nurhadi sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan pemeriksaan. Dalam kasus itu. “KPK harusnya memanggil secara paksa, tentang kasus korupsi beberapa pejabat di daerah yang masih belum dituntaskan seperti halnya Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, padahal KPK sendiri telah menetapkannya sebagai tersangka oleh KPK, tapi hingga sekarang tak ditahan dan masih menjabat sebagai kepala daerah, itu kan aneh,” tegas ia..

Pimpinan baru KPK, katanya, harus segera menuntaskan kasus-kasus yang belum selesai itu. “Jangan tunggu Tahun Baru Cina. Kan biasanya hujan saat Tahun Baru Cina, keburu banjir dan KPK lupa kasus itu,” tuturnya.

Jika KPK tak segera merilis daftar kasus yang belum selesai, lanjut ia, khawatir publik semakin lama akan lupa. Alhasil, diam-diam KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk para tersangka yang sudah ditetapkan.

“Jangan membiarkan publik matanya layu dengan berbagai berita besar tiba-tiba keluar SP3. Kan suka tuh lembaga penegak hukum sayup-sayup, tahu-tahu orangnya sudah shopping di Singapura,” pungkasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *