News

Facebook Kena Denda 150 Ribu Euro

84
×

Facebook Kena Denda 150 Ribu Euro

Sebarkan artikel ini
Facebook Kena Denda 150 Ribu Euro
Ilustrasi net

PARIS (CAMEON) – Badan perlindungan data Prancis menjatuhkan denda kepada Facebook, Selasa (16/5/2017). Sebab, Facebook terindikasi mengumpulkan informasi tentang pengguna tanpa sepengetahuan mereka. Selain itu, menyusul sebuah pemeriksaan terhadap jejaring sosial itu bekerja sama dengan regulator lain di Eropa.

Sehingga, badan tersebut menjatuhkan penalti sebesar 150.000 euro kepada Facebook Inc dan Facebook Ireland. CNIL mengatakan, Facebook melanggar beberapa aturan terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Warga Prancis. “Kompilasi data personal pengguna internet untuk memajang iklan bertarget,” kata CNIL.

Raksasa internet asal Amerika tersebut mengumpulkan data mengenai aktivitas berselancar pengguna internet di situs pihak ketiga. Hal tersebut melalui cookie ‘datr’, tanpa sepengetahuan mereka.

Beberapa negara bagian Eropa telah melakukan penyidikan yang bekerjasama dengan Prancia. Seperti Belgia, Belanda, Spanyol dan negara bagian Hamburg di Jerman.

Facebook telah diberi tahu sebanyak dua kali untuk menuruti undang-undang Prancis. Namun pihak Facebook tidak memberikan respon yang baik.

Tercatat di Prancis , Facebook memiliki pengguna sekitar 33 juta orang. Sementara, Facebook dalam pernyataannya kepada AFP mengatakan bahwa mereka tidak setuju dengan keputusan tersebut.

Bahkan, mengklaim telah mematuhi undang-undang perlindungan data Eropa. Perusahaan tersebut memiliki waktu empat bulan untuk mengajukan banding ke Conseil d’Etat, pengadilan administratif tertinggi di Prancis.

Facebook tidak mengatakan apakah akan melakukan banding. Tahun lalu CNIL menjatuhkan denda 10.000 euro kepada Google, raksasa Internet AS lainnya. Hal tersebut terjadi karena menghapus informasi pengguna dari semua ekstensi mesin telusurnya atas permintaan pengguna. (Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *