News

Pasal Penistaan Agama Tidak Bisa Dihapuskan

172
×

Pasal Penistaan Agama Tidak Bisa Dihapuskan

Sebarkan artikel ini
Pasal Penistaan Agama Tidak Bisa Dihapuskan

JAKARTA (CAMEON) – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak setuju Undang-Undang No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama dihapus. Hal tersebut tidak sejalan dengan semangat penghormatan terhadap agama di Indonesia.

Menurut Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Mahkamah Konstitusi telah mengukuhkan atau menolak pembatalan Pasal dalam UU 1/PNPS/1965 jo UU KUHP Pasal 156A tersebut.

“Secara konstitusional undang-undang mengenai pencegahan penodaan agama sangat penting bagi upaya penghormatan dan penjagaan semua agama yang diakui oleh negara,” kata Jazuli, Kamis (18/5/2017).

Kalau ingin menjaga kerukunan tidak boleh dihapus. Maka masyarakat akan bebas menghina dan menista agama dan ini akan memancing disharmoni.

Dia menjelaskan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menyebutkan bahwa hak beragama adalah hak yang paling dasar. Sehingga, tidak dapat dikurangi atas nama atau karena alasan apapun.

“Dalam konteks Indonesia, negara tegas menjamin kebebasan beragama setiap warga negara. Pasal 29 Ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” katanya.

Jaminan seseorang beragama juga dilindungan negara. Terlebih, dari upaya penodaan dan penistaan yang dilakukan oleh siapa pun. (Putri)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *