BANDUNG, (CAMEON) – Enam orang anggota DPRD Kabupaten Cirebon diamankan Tim Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kamis (21/7) dini hari yang tengah asik bermain judi di salah satu hotel di Kota Bandung. Akan tetapi, dua diantaranya dilepaskan siang hari sebab tidak terbukti bersalah.
Menurut, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus, empat anggota legislatif berinisial HS, AS, A dan HT, masih tetap ditahan di Mapolda Jabar. “Iya dua saksi itu dinilai tidak ada bukti melakukan judi, jadi tersangkanya empat orang tersebut,” kepada wartawan, Jumat (22/7).
Para anggota dewan ini dikenakan pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian. Adapun ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara. Penyergapan tersebut, dilakukan usai kepolisian mendapatkan informasi ada anggota dewan tengah berjudi di salah satu hotel.
Saat disambangi, polisi menangkap basah empat para wakil rakyat. Adapun dua lainnya sedang makan. Dalam penyergapan, polisi menemukan uang Rp. 5 juta dan kartu remi.
Kedatangan para anggota dewan ke Bandung, lanjut dia, akan menghadiri rapat tentang peningkatan kapasitas kepemimpinan anggota DPRD di Kabupaten Cirebon. Ketika disinggung, anggota DPRD tersebut dari fraksi mana pihaknya belum tahu.
“Kita masih belum tau, dari mana aja. Masih tahap pendalaman,” pungkasnya. cakrawalamedia.co.id (Nta)