News

Disnaker Kota Tasik Klaim Sudah Berusaha Penuhi Tuntutan Buruh

160
×

Disnaker Kota Tasik Klaim Sudah Berusaha Penuhi Tuntutan Buruh

Sebarkan artikel ini
Disnaker Kota Tasik Klaim Sudah Berusaha Penuhi Tuntutan Buruh

KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas KetenaggaKerjaan Kota Tasikmalaya mengklaim sudah berusahan memenuhi tuntutan para buruh.

Plt Kepal Dinas ketenagakerjaan Muhammad Firmansyah mengatakan, pada dasarnya hak para buruh yang ada di Kota Tasikmalaya telah berusaha untuk diwujudkan. Kehadiran pemerintah telah maksimal dalam hal ini.

“Ketika para buruh bicara menuntut haknya, sebelumnya harus jelas dulu apa yang belum terpenuhi,” kata Firman, dilapangan upacara Bale Kota, Senin (01/05/2017).

Berbicara, Upah Minimum Kota (UMK) buruh di Kota Tasikamaya, kata dia, se-Priangan Timur terbilang tertinggi. Saat ini, UMK berada dikisaran Rp 1,7 juta. Angka ini harus diapresiasi, karena salah satunya hasil perjuangan dewan pengupahan Kota.

“Ini yang kami ajukan kepada gubernur, sehingga menjadi bahasan dan di kabulkan oleh gubernur,” ujarnya.

Walaupun ada aturan PP no 78, tetapi aturan ini mengacu pada pertumbuhan laju ekonomi di Kota Tasikmalaya. Tentu saja, ini berdampak baik. “Seandainya pertumbuhan ekonomi secara nasional berimbang, maka secara otomatis akan berdampak pada upah minimum yang berada di Kota Tasikmalaya,” imbuhnya.

Ia mengkalim, angka UMK ini hampir sudah di penuhi oleh banyak perusahaan di Kota Tasikmalaya. Adapun perusahaan yang belum memenuhi hak kewajiban karyawannya, ia mengakui tetaplah ada.

Tetapi kata Firman, pihaknya telah melakukan upaya dengan cara menegur dan memperingati perusahaan yang belum memberikan hak-hak karyawan dengan kapasitasnya sebagai fungsi pengawasan. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *