News

Diskominfotik KBB Laksanakan PKS Soal Sertifikat Elektronik

2565
×

Diskominfotik KBB Laksanakan PKS Soal Sertifikat Elektronik

Sebarkan artikel ini

BANDUNG BARAT (CM) – Pemkab Bandung Barat melalui Dinas Informasi dan Statistik (Diskominfotik) KBB melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kerja Sama (PKS) pemanfaatan sertifikat elektronik, pada Selasa (28/11/2023) di Depok.

Penandatanganan PKS tersebut diselenggarakan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama sembilan pemda lainnya di Indonesia dengan total 10 bersama Pemkab Bandung Barat.

Kepala Diskominfotik KBB Yoppie Indrawan mengatakan, tanda tangan digital adalah tanda tangan elektronik yang digunakan untuk membuktikan keaslian identitas si pengirim dari suatu pesan atau dokumen.

“Tanda tangan digital atau e-Signature digunakan untuk memastikan isi dokumen yang dikirim tanpa ada perubahan setelah dikirim,” katanya, Selasa (28/11/2023).

Ia menambahkan, sedangkan menurut UU ITE tanda tangan elektronik merupakan tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autensifikasi.

BACA JUGA: Maksimalkan IPH, Pemda KBB Terus Gencarkan Gerakan Pangan Murah

“Tanda tangan elektronik juga menjadi sebuah informasi elektronik yang merupakan satu atau sekumpulan data elektronik termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI),” katanya.

“Ada juga surat elektronik, telegram, teleks, telecopy dan sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses simbil yang telah diolah sehingga memiliki arti atau bisa dipahami oleh orang yang memahaminya,” jelasnya.

Ia menegaskan, sertifikat elektronik adalah tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

“Kalau untuk saat ini hal tersebut baru akan diberlakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat,” katanya.

Lebih lanjut ia mengatakan, BSSN melalui BSrE memberikan layanan Sertifikat Elektronik yang ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government.

“BSrE juga telah resmi dinyatakan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi berdasarkan Surat Keputusan pengakuan Berinduk Nomor 103 Tahun 2022 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia,” katanya.

Ia berharap, usai melaksanakan PKS tersebut pihaknya dapat mengimplementasikan butir-butir kesepakatan yang telah disusun dengan penuh komitmen untuk mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja terpadu dan berkesinambungan.

“Selain itu juga pemanfaatan Sertifikat Elektronik dapat berjalan dengan baik ke depannya, khususnya dalam pelindungan data dan informasi milik masing-masing pemerintah daerah dalam rangka percepatan transformasi digital dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” tandasnya.

Untuk diketahui, pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam layanan TTE BSrE membangun kepercayaan dengan memberikan 3 (tiga) aspek keamanan informasi berdasarkan sistem kriptografi asimetrik, antara lain : Jaminan autentikasi, yakni menjamin identitas pemilik dokumen; Jaminan keutuhan, yakni menjamin isi dokumen tidak mengalami perubahan oleh pihak yang tidak berhak; dan Jaminan kenirsangkalan, yakni menjamin tidak ada pihak yang bisa melakukan penyangkalan dari suatu dokumen elektronik.

Berikut Pemerintah Daerah yang mengikuti kegiatan penandatanganan kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik :

 

Kab. Bandung Barat

Prov. Banten

Prov. Sumatera Selatan

Kab. Seram Bagian Barat

Kab. Pekalongan

Kab. Paser

Kab. Kulon Progo

Kab. Jayawijaya

Kab. Ponorogo

Kota Mojokerto

 

(Diskominfotik KBB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *