KAB TASIKMALAYA (CM) – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat akan melakukan pemusnahan ribuan arsip yang sudah tidak mempunyai nilai guna sekunder.
“Pemusnahan ribuan arsip tersebut akan dilakukan setelah melakukan penilaian kepada Dinas Kehutanan dan Perkebunan dan Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, dengan alasan arsip-arsip tersebut menurut jadwal retensi arsip itu sudah bisa di musnahkan, kata Kasi Pengelolaan Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tasikmalaya, Iis Sukmara, Rabu (16/9/2020)
Ia menambahkan, saat ini arsip-arsip itu sudah dikembalikan kepada dua instansi tersebut untuk di cek ulang siapa tahu arsip tersebut masih ada keterkaitan dengan kegiatan atau tidak.
Iis menyebutkan, pihaknya juga sudah membuat Surat LKD , karena arsip yang rata-rata sudah berusia sepuluh tahun harus ada rekomendasi dari Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia.
“Langkah pemusnahan sendiri, pihak Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Tasikmalaya tinggal menunggu rekomendasi dari Arsip Nasional Indonesia. Kami berharap, semua unit perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dapat mengelola arsip dengan baik sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, melakukan penyusutan atau pemusnahan sesuai mekanisme yang benar,” pungkasnya. (Amas)