News

Dedi Mulyadi Terbitkan SK Penertiban Jalan Umum dari Pungutan Liar

172
×

Dedi Mulyadi Terbitkan SK Penertiban Jalan Umum dari Pungutan Liar

Sebarkan artikel ini

BANDUNG (CM) – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 37/HUB.02/KESRA yang berisi ketentuan tentang penertiban praktik pungutan dan sumbangan masyarakat di jalan umum, khususnya yang dilakukan atas nama pembangunan rumah ibadah.

Keputusan tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan kenyamanan ruang publik dari praktik yang dinilai dapat mengganggu aktivitas masyarakat di jalan raya.

Dalam SK tersebut, Gubernur Dedi menginstruksikan seluruh jajaran pemerintah daerah, mulai dari bupati dan wali kota hingga camat, lurah, dan kepala desa, untuk aktif melakukan penertiban terhadap praktik pungutan yang dilakukan di jalan umum.

“Para bupati/wali kota, termasuk camat, lurah, dan kepala desa, diminta menertibkan jalan umum di wilayah masing-masing dari segala bentuk pungutan atau sumbangan,” tulis Dedi dalam SK tersebut.

Lebih lanjut, pemerintah daerah juga diminta tidak hanya menindak, tetapi juga membina masyarakat yang terlibat dalam praktik pungutan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga ketertiban ruang publik serta mendorong metode penggalangan dana yang lebih bijak dan tertata.

“Penting membangun kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban ruang publik dan menumbuhkan pemahaman yang lebih arif dalam menghimpun dana untuk pembangunan rumah ibadah atau keperluan umum lainnya,” ujar Dedi.

Pemerintah provinsi juga berkomitmen untuk mencari solusi jangka panjang terkait pendanaan pembangunan rumah ibadah dan kepentingan sosial lain, agar masyarakat tidak perlu lagi melakukan pungutan di jalan.

“Gubernur, bupati, dan wali kota akan mencari solusi atas dampak yang timbul dari penertiban ini, agar kebutuhan pembangunan tetap bisa terpenuhi tanpa mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *