NewsPolitik

Tudingan Tak Berdasar, Kuasa Hukum Amir Mahfud Seret Penyebar Hoaks ke Polisi

211
×

Tudingan Tak Berdasar, Kuasa Hukum Amir Mahfud Seret Penyebar Hoaks ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Wahyu Saeful Ma’arif, SH, kuasa hukum Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat, H. Amir Mahfud

KAB. TASIK (CM) – Ketua DPD Partai Gerindra Jawa Barat, H. Amir Mahfud, tengah jadi perbincangan publik usai namanya diseret dalam konten media sosial yang dinilai menyudutkan dan mencemarkan nama baik.

Tak tinggal diam, tim kuasa hukum Amir Mahfud melayangkan laporan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya, dengan dasar pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Laporan tersebut muncul setelah beredarnya unggahan di TikTok dan YouTube yang menuding Amir Mahfud terlibat dalam organisasi keagamaan Syiah. Tuduhan itu dianggap tak berdasar dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami melapor atas kuasa langsung dari Pak H. Amir Mahfud terkait dugaan pencemaran nama baik akibat isu-isu liar yang beredar di media sosial,” ujar Wahyu Saeful Ma’arif, SH, kuasa hukum Amir Mahfud, saat ditemui di Mapolres Tasikmalaya, Senin, 14 April 2025.

Wahyu menegaskan, tuduhan tersebut tidak hanya palsu, tetapi juga sangat merugikan secara pribadi dan politis. “Beliau tidak pernah terlibat dalam organisasi yang dimaksud. Ini murni hoaks,” tegas Wahyu.

Dalam laporannya, tim hukum meminta polisi untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat, baik pembuat maupun penyebar konten. Meski identitas akun penyebar sudah dikantongi, mereka tetap mendesak proses hukum dijalankan secara transparan.

“Kalau tidak ada dasar hukum yang kuat, jangan lempar tuduhan sembarangan. Kami ingin perkara ini ditindak serius,” ujarnya lagi.

Tak hanya di media sosial, isu ini juga diduga tersebar melalui percakapan di grup WhatsApp milik forum masyarakat. Wahyu bahkan menyebut, ada kemungkinan lebih dari satu orang terlibat dalam penyebarannya.

Meski belum membeberkan identitas terlapor secara detail, pihak pelapor telah menyerahkan bukti berupa tangkapan layar unggahan dan nama akun yang menyebarkan konten tersebut. Kasus ini kini ditangani Satreskrim Polres Tasikmalaya untuk ditelaah lebih lanjut.

Di sisi lain, nama Ajengan Mimih ikut terseret usai pernyataannya di media sosial menuai reaksi keras dan dilaporkan oleh kuasa hukum Amir Mahfud. Namun Mimih tak gentar.

“Dunia ini punya hukum sebab-akibat. Kalau saya dianggap perlu dilaporkan, silakan saja. Saya tidak masalah,” ucapnya.

Mimih menyebut bahwa pernyataannya bukan sekadar opini kosong, melainkan bagian dari keyakinan pribadi. Ia menolak bila ucapannya dianggap provokatif tanpa dasar.

“Kalau soal Syiah disebut ekstrem atau khowarij, itu bukan pendapat saya pribadi. Datang saja ke Jombang, lihat bagaimana mereka memperlakukan makam Syekh Hasyim Asy’ari. Jangan salahkan saya,” katanya tegas.

Meski dilaporkan, Mimih menyatakan tak akan balik melaporkan. Namun ia memastikan akan merespons isu ini secara kolektif bersama para tokoh agama dan aktivis yang satu pandangan dengannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *