News

Bupati Non Aktif Subang Divonis 8 Tahun

159
×

Bupati Non Aktif Subang Divonis 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Bupati Non Aktif Subang Divonis 8 Tahun

BANDUNG, (CAMEON) – Bupati Subang non aktif Ojang Sohandi divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Kota Bandung, Rabu (11/1/2017). Ojang dinilai bersalah dalam tiga pasal yaitu Tindak Pidana Pencucian uang, gratifikasi dan korupsi BPJS Kabupaten Subang.

Walaupub begitu, Ojang menuturkan siap menerima hasil putusan Majelis Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Kota Bandung. “Apapun keputusan Majelis Hakim, saya menerima, dan akan saya laksanakan,” ungkap Ojang kepada wartawan di Ruang Sidang, Pengadilan Negeri, Kota Bandung.

Ojang berpesan kepada seluruh PNS Kabupaten Subang agar tetap melanjutkan pembangunan. Serta tidak mencontoh kesalahannya. “Jangan sampai hal ini terulang kembali dan kepada PLT Kabupaten Subang jaga birokrasi karena PNS Kabupaten Subang adalah keluarga besar,” ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum mantan Bupati Subang Rohmat Hidayat mengatakan, keputusan Majelis hakim terhadap kliennya terbilang rendah. Sebelumnya, Ojang dituntut sembilan tahun.

“Hasil akhirnya tadi delapan tahun. Kita menerima, untuk kasus – kasus TPPU sebelumnya, putusan hakim ada yang sampai 10 tahun,” paparnya.

Selain itu, menurutnya pihak KPK telah mengembalikan asset milik kliennya senilai Rp 30 Milliar. Dalam persidangan asset tersebut tidak terbukti masuk ke dalam rangkaian kasus dugaan pencucian uang.

“Ini yang saya pikir, tidak perlu diperdebatkan lagi semua sudah sesuai,” katanya.

Sementara itu anggota JPU KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, tetap akan mengajukan banding terkait putusan Majelis Hakim. Terkait pengajuan, ungkapnya, pihaknya akan konsultasikan kepada pimpinan. “Kita akan menentukan sikap sebelum 7 hari,” singkatnya. (Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *