KAB.TASIK (CM) – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar agen BRILink di Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya. Pelakunya ternyata masih satu kampung dengan korban.
Pelaku berinisial A (43) ditangkap oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya setelah dilakukan penyelidikan selama beberapa pekan. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Plt Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, mengatakan pelaku berhasil diamankan usai polisi mengumpulkan sejumlah petunjuk dari lokasi kejadian dan keterangan saksi.
“Pelaku sudah kami amankan dan mengakui perbuatannya,” ujar Agus.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Indra Gunawan (35), seorang agen BRILink yang tinggal di Kampung Sindangjaya, Desa Jayamukti. Korban menyadari uang operasionalnya hilang pada Sabtu, 21 Maret 2026 siang.
Saat itu, istri korban hendak menghitung uang yang disimpan di dalam lemari kamar. Namun, jumlahnya berkurang drastis dari Rp30 juta menjadi Rp10 juta.
Polisi yang datang ke lokasi menemukan adanya kerusakan pada bagian jendela dapur. Diduga pelaku masuk dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat sederhana sebelum mengambil uang yang disimpan dalam kantong plastik.
“Modusnya, pelaku merusak akses masuk lalu langsung mengambil uang tunai yang sudah ia incar,” kata Agus.
Dari hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah kepada A yang diketahui tinggal tidak jauh dari rumah korban. Setelah dilakukan pelacakan, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Saat diperiksa, pelaku mengaku telah mengetahui bahwa rumah korban digunakan sebagai tempat usaha BRILink sehingga menjadi target pencurian.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kantong plastik bekas penyimpanan uang, kunci jendela yang rusak, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sepeda motor yang dipakai sebagai sarana.
“Uangnya sudah habis dipakai untuk kebutuhan pribadi,” ujar Agus.
Kini pelaku ditahan di Mapolres Tasikmalaya dan dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.





