KAB. TASIK (CM) – Akibat melanggar kode etik dan terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, seorang anggota Polres Tasikmalaya, Jawa Barat, Brigadir Yandry Purnama Azie, secara resmi diberhentikan dengan tidak hormat pada Senin, 29 Januari 2024.
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo, menyampaikan keputusan tersebut dengan menyatakan bahwa pemberhentian tersebut bukanlah atas kepentingan pribadi, melainkan sebagai langkah berat demi menjaga integritas dan disiplin dalam lingkungan kedinasan.
“Saya sampaikan, pada dasarnya keputusan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap saudara Yandry Purnama Azie semata-mata bukan atas kepentingan pribadi dan ini merupakan pengambilan keputusan yang sangat berat bagi kedinasan,” paparnya.
Brigadir Yandry terbukti melakukan pelanggaran kategori berat, termasuk absen tanpa keterangan dan konsumsi narkoba, serta terlibat dalam masalah keluarga.
“Kemudian ada tindakan melawan hukum juga. Ini merupakan bentuk realisasi maksimal penerapan kedisiplinan demi terwujudnya supremasi hukum di internal polri, khususnya Polres Tasikmalaya,” ungkap Bayu.
Proses pemecatan ini dilakukan tanpa kehadiran Brigadir Yandry. Petugas hanya membawa foto yang kemudian dicoret silang oleh pimpinan apel.
Bayu menekankan bahwa kejadian ini harus menjadi cermin bagi personel lainnya untuk tidak mengabaikan aturan dan melakukan pelanggaran sekecil apapun, karena hal tersebut dapat berdampak tidak hanya pada diri sendiri, tetapi juga pada institusi.