News

Bebas Beroperasi, 10 Perusahaan Besar Tak Kantongi Izin

157
×

Bebas Beroperasi, 10 Perusahaan Besar Tak Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
Bebas Beroperasi, 10 Perusahaan Besar Tak Kantongi Izin

KOTA TASIKMALAYA (CAMEON) – Sekitar 10 perusahaan besar agen dan distributor yang beroperasi di Kota Tasikmalaya tidak mengantongi izin. Selama ini, mereka hanya berbekal surat izin induk. Itu terjadi akibat lemahnya fungsi pengawasan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Kota Tasikmalaya, Muhammad Firdaus menuturkan, ada beberapa perusahaan besar yang sudah lama beroperasi dan berdomisili di Kota Tasikmalaya, namun mereka sampai saat ini terbukti belum mengantongi izin. “Hal ini terjadi akibat lemahnya fungsi pengawasan,” tandasnya saat ditemui CAMEON di ruang kerjanya Kantor Satpol PP Jalan Ir H Juanda Kota Tasikmalaya, Senin (03/04/2017).

Menurutnya, hal ini sangat disayangkan dan terkesan dibiarkan oleh pihak terkait. Seolah-olah fungsi pengawasan yang ada di OPD itu tidak berfungsi, sehingga perusahaan yang tidak berizin bebas beroperasi.

Ia memberikan beberapa gagasan yang telah dibuatnya, seperti pembuatan jadwal pengawasan, pengendalian, dan pembinaan perizinan serta nonperizinan di Kota Tasikmalaya.

“Setelah dibuat jadwal pengawasan yang telah dibagikan ke OPD-OPD terkait, semoga menjadi bahan masukan, sehingga ke depannya bisa terbentuk sinergi yang baik dengan seluruh stakeholder,” harapnya. (Edi Mulyana)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *