Menu

Mode Gelap
Mudik Bersama Polres Tasikmalaya; Ratusan Pemudik Merasa Terbantu dan Nyaman Hengky Tegaskan H-7 Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu Nasib Para Mahasiswa STMIK Tasikmalaya; Wahid Minta Pemda Jamin Kelangsungan Pendidikan di Tengah Pencabutan Izin Operasional Proyek Dikuasai Pokir DPRD, Pengusaha Lokal KBB Menjerit Resahkan Masyarakat, Satlantas Polres Tasikmalaya Bakal Tindak Pengguna Knalpot Bising

Jawa Barat · 4 Apr 2017 01:37 WIB ·

Sulitnya Menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota


					Sulitnya Menetapkan Upah Minimum Sektoral Kota Perbesar

CIMAHI (CAMEON)-Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Cimahi masih belum ditentukan. Hal disebabkan, belum ada pengelompokan sektor pekerjaan yang ada di Cimahi.

“UMSK bisa ditentukan jika sudah terdapat berbagai sektor. Hari yang yang menjadi masalah, beberapa sektor pekerjaan masih bergabung,” ucap Kasi Syarat Kerja dan Jamsostek Dinas Ketenagakerjaan Kota Cimahi, Sularno, kepada CAMEON ditemui di ruangannya, Senin (3/4/2017).

Hal tersebut disebabkan, beberapa sektor pekerjaan berjumlah sedikit. Sehingga masing-masing bergabung. Salah satunya, seperti pekerja metal.

Para pekerja metal ini dari berbagai unsur bergabung. “Jelas hal ini tidak bisa dijadikan sebagai acuan penetapan UMSK di Kota Cimahi,” singkatnya.

Sementara itu Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bandung Barat Nur Julaeha, pembahasan UMSK ini sudah lama dilakukan di Bandung Barat. Tercatat, sejak 2014 Bandung Barat sudah mengajukan.

Akan tetapi, sampai hari ini masih belum terlaksana. Ada banyak faktor yang belum terlaksananya UMSK di Bandung Barat. Untuk menentukan UMSK, perlu diketahui bidang pekerjaan mana saja.

Saat ini, bidang pekerjaan masih belum tercatat semua. Pekerjaan buruh ini mencakup banyak bidang. Di antaranya, bidang tektil, logam dan lain sebagainya.

Terlebih hal yang paling penting adalah kemampuan para pengusaha untuk memberikan upah. Pemerintah dalam hal ini, akan berusaha untuk mengambil jalan tengah. Tidak akan memberatkan salah satunya.

“Begitu juga, di dalam dewan pengupahan sudah dibentuk dari berbagai unsur. Baik itu para pekerja, pemerintah dan pengusaha,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Sosialisasi Perda Perlindungan Anak; Perhatian Bersama untuk Generasi Penerus yang Berkualitas

23 Mei 2023 - 21:19 WIB

Dua Pelaku Pemasok Obat Terlarang Di Bekasi Diancam 10 Tahun Penjara

24 Maret 2023 - 18:16 WIB

Antisipasi Kepadatan, Pelabuhan Merak Tidak Lagi Layani Sepeda Motor

24 Maret 2023 - 13:54 WIB

Berburu Takjil di Kawasan Cikarang Kabupaten Bekasi

23 Maret 2023 - 23:18 WIB

Terdaftar di Kemensos, Namun Tak Pernah Dapat Bantuan

25 Oktober 2022 - 08:17 WIB

Terdaftar di Kemensos, Namun Tak Pernah Dapat Bantuan

SMSI Jabar Gelar Rakerda Tepat di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

19 Agustus 2022 - 22:06 WIB

SMSI Jabar Gelar Rakerda Tepat di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
Trending di Jawa Barat