CIMAHI, (CAMEON) – Wali Kota Cimahi, Atty Suharti resmi memberhentikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Cimahi, yakni Heri Suryono dan Eka Satya Putra. Keduanya didakwa melanggar disiplin tingkat berat.
Heri Suryono sendiri bertugas di unit kerja Dinas Pekerjaan Umum status golongan II/A, sedangkan Eka Satya diunit Sekretaris Daerah golongan III/B.
“Akibat lemahnya penegak aturan akan berpengaruh terhadap lemahnya kinerja individu,” tegas Atty Suharti usai menyerahkan SK di Lap. Apel Pemkot Cimahi, Jln. Rd. Demang Hardjakusumah, Senin (5/9/2016).
Hal tersebut, kata Atty, akan berpengaruh pada kinerja kelompok dan bermuara terhadap lemahnya pemerintah kota.
“Terkadang hanya terlihat adanya keuntungan pribadinya sebagai sub ordinat unit atau di unit itu sendiri,” katanya.
Dikatakan Atty, ASN Kota Cimahi memiliki kedewasaan dan tanggung jawab yang tinggi. Ia mewajibkan setiap ASN tidak memanfaatkan kelemahan penegak aturan atau tidak berlindung dibalik kelemahan orang lain.
“Tapi justru mampu menegakan disiplin dan perilaku yang terpuji sebagai ASN yang profesional,” imbuhnya.
Dengan kedewasaan dan tanggung jawab yang dimiliki para ASN, imbuh Atty, maka mereka akan bijak dalam berperilaku sehingga memahami hakikat dasar yakni sebagai abdi negara.
Selain memberhentikan dua ASN, dalam kesempatan yang sama, Atty juga menyerahkan Surat Keputusan PNS bagi CPNS formasi tahun 2014. cakrawalamedia.co.id (Rizki)