Tasikmalaya

Apakah Semua Korban Laka Lantas Dapat Santunan ? Ini Jawaban Jasa Raharja

102
×

Apakah Semua Korban Laka Lantas Dapat Santunan ? Ini Jawaban Jasa Raharja

Sebarkan artikel ini
foto doc Jasa raharja

TASIKMALAYA ( CAMEON ) – Sejumlah kasus kecelakaan yang terjadi selama ini memang tak jarang membuat keluarga korban menjadi kebingungan dalam meminta santunan jasa raharja bagi ahli waris maupun mereka yang mengalami luka parah maupun luka ringan.

Namun berdasarkan Undang Undang no 34 tahun 1964 tentang besaran premi dan santunan kepada korban kecelakaan, sejatinya pemerintah melalui kantor Jasa Raharja tentu akan memberikan santunan sepanjang korban kecelakaan melampirkan surat keterangan Laporan kecelakaan dari pihak Kepolisian.

Meski demikian jika korban kecelakaan lalu lintas menyangkut anak masih dibawah umur dan belum syah untuk mengendarai kendaraan, tetap akan memberikan santunan jika ada laporan resmi kecelakaan dari pihak Kepolisian.

“ Sesuai UU no 34 tahun 2016, pasti  kita akan santuni sesui dengan besaran dan premi serta kondisi korban, meski belum memilki SIM katakanlah tapi, kita akan tetap bantu sepanjang ada laporan dari pihak Kepolisian dalam hal ini Satuan Lalu Lintas, dan  keluarga korban hanya melampirkan FC KTP dan Kartu Keluarga saja “ terang Sugito Kepala Jasa Raharja Tasikmalaya, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Rabu  ( 21/12 ).

Terkait kecelakaan lalu lintas, yang menimpa salah seorang pelajar SMP yang terjadi di Jalan Ciawi Singaparna Selasa ( 20/12 ) akibat ditabrak sebuah truk pengngkut pasir hingga meninggal dunia, pihak Jasa Raharja Tasikmalaya sudah memberikan santunan kepada ahli waris korban.

“ Yang laka lantas di Cisinga kemarin kita, sudah berikan santunan kepada ahli waris dan keluarga korban “ singkat Aditya petugas Lapangan Jasa Raharja yang menangani kasus laka lantas tersebut. Cakrawalamedia.co.id / dzm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *