News

BPOM Tasikmalaya Dampingi Pelaku Usaha Susun Langkah Perbaikan Lewat CAPA

58
×

BPOM Tasikmalaya Dampingi Pelaku Usaha Susun Langkah Perbaikan Lewat CAPA

Sebarkan artikel ini
Balai POM di Tasikmalaya memberikan pendampingan melalui Bimbingan Teknis dan Desk CAPA di Hotel Cordela Kota Tasikmalaya.

KOTA TASIK (CM) – Pelaku usaha obat dan makanan didorong tidak sekadar menindaklanjuti temuan pemeriksaan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), tetapi juga membenahi sistem pengelolaan usahanya. Perbaikan tersebut diperlukan untuk mencegah ketidaksesuaian berulang sekaligus menjaga keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat.

Balai POM di Tasikmalaya memberikan pendampingan melalui Bimbingan Teknis dan Desk CAPA (Corrective Action and Preventive Action) bagi pelaku usaha dan penanggung jawab sarana obat dan makanan. Kegiatan berlangsung di Hotel Cordela Tasikmalaya, 27 Oktober 2026 lalu.

Pelatihan ini bertujuan meningkatkan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan pengelolaan obat dan makanan sekaligus memperkuat kemampuan mereka menyusun langkah perbaikan setelah pemeriksaan.

Kepala Balai POM Tasikmalaya, Iltizam Nasrullah, mengatakan masih ditemukan sarana usaha yang belum memenuhi standar pengelolaan. Kondisi tersebut membutuhkan tindak lanjut yang tepat, terutama dalam mengidentifikasi akar persoalan agar ketidaksesuaian tidak terus berulang.

Menurut dia, CAPA bukan sekadar kelengkapan dokumen untuk memenuhi kewajiban administrasi. Instrumen tersebut harus menjadi pedoman dalam melakukan tindakan korektif dan pencegahan secara sistematis.

“CAPA bukan sekadar dokumen yang disampaikan agar urusan administrasi selesai. CAPA adalah upaya sistematis untuk menangani ketidaksesuaian melalui tindakan korektif dan tindakan preventif yang sesuai dengan akar permasalahan,” ujar Iltizam.

Selain pembenahan standar operasional, pelaku usaha juga mendapat pembaruan mengenai ketentuan perizinan. Narasumber dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tasikmalaya, Bambang Adi Marandina, memaparkan regulasi terbaru serta implementasi perizinan berusaha bagi sarana obat dan makanan.

Ia menjelaskan perubahan sistem perizinan berbasis risiko, termasuk transisi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 menuju KBLI 2025. Perubahan tersebut membawa pemetaan risiko yang lebih spesifik serta penambahan kode untuk produk inovasi baru.

“Pada KBLI 2025 pemetaan risiko lebih presisi dan terdapat kode spesifik produk inovasi baru, sehingga pelaku usaha dengan izin lama wajib migrasi NIB,” kata Bambang.

Sementara itu, narasumber dari Rumah Sakit Jasa Kartini, Lina Mellina, menekankan bahwa hasil pemeriksaan BPOM seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan usaha.

“Pemeriksaan BPOM bukan hanya tentang menemukan ketidaksesuaian, tetapi menjadi kesempatan untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan mutu secara berkelanjutan,” ujarnya.

Materi teknis penyusunan CAPA disampaikan Naufal Fauzan Fitranandhika dari Balai POM Tasikmalaya. Ia menjelaskan pentingnya evaluasi terhadap tindakan korektif dan preventif untuk memastikan seluruh langkah perbaikan benar-benar berjalan efektif.

“Evaluasi CAPA sangat penting dilakukan untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tindakan perbaikan dan pencegahan yang dilakukan,” kata Naufal.

Melalui pendampingan tersebut, Balai POM Tasikmalaya berharap pelaku usaha semakin memahami kewajiban pemenuhan standar dan mampu menindaklanjuti hasil pemeriksaan secara konsisten. Upaya ini diharapkan turut memperkuat jaminan keamanan, mutu, dan manfaat obat serta makanan yang beredar di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *