NewsPolitik

PAD Parkir Kota Tasikmalaya Baru 35 Persen, DPRD Soroti Tata Kelola 18 Rekanan

59
×

PAD Parkir Kota Tasikmalaya Baru 35 Persen, DPRD Soroti Tata Kelola 18 Rekanan

Sebarkan artikel ini
Rapat evaluasi Komisi II DPRD bersama UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya tentang retribusi parkir di ruang rapat komisi DPRD, Rabu, 28 Oktober 2026.

KOTA TASIK (CM) – Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir Kota Tasikmalaya terancam meleset dari target. Hingga menjelang akhir Oktober 2026, realisasinya baru mencapai 35 persen dari target tahunan Rp2,65 miliar. Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya menilai kondisi ini menunjukkan perlunya pembenahan tata kelola dan evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga.

Persoalan tersebut mengemuka dalam rapat evaluasi Komisi II DPRD bersama UPTD Parkir Dinas Perhubungan Kota Tasikmalaya di ruang rapat komisi DPRD, Rabu, 28 Oktober 2026. Rapat dihadiri Kepala UPTD Parkir Uen Haeruman, Ketua Komisi II Rahman Sutarman, dan anggota komisi, Kepler Sianturi.

Dalam rapat itu, UPTD Parkir menjelaskan persoalan setoran dari rekanan. Uen membantah bahwa masalah utamanya adalah kebocoran pendapatan. Menurut dia, kendala terletak pada pembayaran pihak ketiga yang tidak sesuai dengan kesepakatan dalam nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU).

“Jika dalam MoU pihak ketiga wajib bayar Rp13 juta setiap bulan, kenyataannya pembayaran tidak sesuai dan tidak tepat jumlah,” kata Uen.

Ia menyatakan Dinas Perhubungan akan menindaklanjuti catatan DPRD dan mengambil langkah tegas agar seluruh rekanan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.

Komisi II membeberkan bahwa pengelolaan parkir tepi jalan umum melibatkan 18 rekanan pihak ketiga. Berdasarkan paparan dalam rapat, target penerimaan kerja sama mencapai Rp180 juta per bulan, dengan nilai rata-rata Rp10 juta per rekanan.

Untuk periode Juli-Desember 2026, target penerimaan dari kerja sama tersebut mencapai Rp1,8 miliar. Dengan demikian, penerimaan selama empat bulan pertama, Juli hingga Oktober, seharusnya mencapai Rp720 juta. Namun, realisasi yang dilaporkan baru berkisar Rp300 juta hingga Rp470 juta, atau masih di bawah 50 persen dari target periode tersebut.

Ketua Komisi II Rahman Sutarman mempertanyakan rendahnya penerimaan di tengah aktivitas kendaraan yang dinilai masih ramai. Ia menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui evaluasi sistem pengelolaan, bukan semata-mata dikaitkan dengan kondisi lapangan.

“Potensi di lapangan masih ramai, tidak ada penurunan kendaraan. Jadi masalahnya ada di tata kelola,” ujar Rahman.

Capaian tahun ini juga tertinggal dibandingkan periode yang sama pada 2025. Menurut data yang disampaikan dalam rapat, realisasi PAD parkir pada tahun lalu telah mencapai sekitar 50 persen atau Rp1,4 miliar. Sementara itu, pada Oktober 2026, penerimaan yang disebutkan baru sekitar Rp900 juta.

Komisi II memperingatkan potensi kehilangan pendapatan yang besar jika kondisi tersebut tidak segera dibenahi. Sisa target PAD parkir hingga akhir tahun diperkirakan masih sekitar Rp1,3 miliar.

Sebagai langkah penertiban, Dinas Perhubungan berencana menggelar penegakan hukum terpadu bersama kepolisian, Garnisun, Subdenpom, dan kejaksaan. Operasi itu ditujukan untuk menertibkan parkir liar serta mengatasi dugaan campur tangan oknum yang mengganggu pengelolaan parkir.

Komisi II juga mengusulkan penambahan dua lokasi parkir baru dengan sistem gerbang atau gate, masing-masing di kawasan Pataruman dan Jalan Pemuda. Usulan tersebut masih akan dikonsultasikan dengan Kepala Dinas Perhubungan.

Anggota Komisi II Kepler Sianturi mendesak UPTD Parkir dan Dinas Perhubungan melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola penerimaan. Ia juga meminta evaluasi efektivitas kerja sama dengan 18 rekanan agar kewajiban setoran dapat dipenuhi dan potensi PAD tidak terus hilang.

Bagi DPRD, pembenahan sistem penarikan setoran, pengawasan rekanan, dan penertiban parkir menjadi langkah mendesak untuk mengejar target penerimaan sebelum tutup tahun anggaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *