KOTA TASIK (CM) – DPRD Kota Tasikmalaya menilai persoalan KSP Pasundan Jaya Mandiri harus menjadi pintu masuk untuk membenahi ekosistem koperasi dan pembiayaan di daerah. DPRD menduga ada lembaga pembiayaan yang menggunakan nama koperasi untuk menjalankan aktivitasnya.
Ketua Komisi II DPRD Kota Tasikmalaya H. Rahmat Sutarman mengatakan persoalan tersebut bukan sekadar konflik antara pekerja dan satu koperasi. Menurut dia, praktik pembiayaan berkedok koperasi berpotensi membuat masyarakat menjadi korban.
“Jujur ini masalah yang sering terjadi di masyarakat. Koperasi sering jadi kambing hitam. Ada lembaga pembiayaan yang manfaatkan nama koperasi,” kata Rahmat setelah audiensi dengan Komite Pemerhati Koperasi Indonesia (KPK Indonesia) dan KSP Pasundan Jaya Mandiri di DPRD Kota Tasikmalaya, Senin, 14 September 2026.
Rahmat menyebut pola tersebut menyerupai pinjaman online, tetapi menggunakan badan atau nama koperasi sebagai wadah. Karena itu, ia meminta legalitas dan kewenangan setiap lembaga pembiayaan diperiksa.
“Kalau tidak ada izin OJK, itu ilegal. Semua lembaga pembiayaan harus ada izin dan pengawasan OJK,” ujarnya.
Menurut Rahmat, persoalan keterjeratan utang masyarakat tidak bisa diselesaikan dengan membebankan tanggung jawab kepada individu. Pemerintah daerah dan lembaga terkait, kata dia, harus ikut melindungi masyarakat dari praktik pembiayaan yang tidak sesuai ketentuan.
“Ini tidak bisa dibiarkan jadi urusan individu. Pemerintah daerah atau Pemerintah Kota dan lembaga terkait harus hadir sebagai pelindung masyarakat,” katanya.
DPRD kemudian mendorong pembentukan satuan tugas yang melibatkan Pemerintah Kota Tasikmalaya, DPRD, OJK, dan aparat penegak hukum. Satgas itu akan memetakan lembaga yang menggunakan nama koperasi sekaligus memeriksa legalitas dan pola usahanya.
“Tugasnya memetakan dan verifikasi lembaga yang pakai nama koperasi. Cek legalitas, pola usaha, keanggotaan, sampai mekanisme penagihannya,” kata Rahmat.
Ia mengatakan pengawasan tidak cukup hanya melalui pemeriksaan administrasi. Pola pembiayaan, struktur keanggotaan hingga mekanisme penagihan harus diperiksa untuk memastikan koperasi berjalan sesuai prinsip perkoperasian.
DPRD juga menyiapkan instrumen regulasi. Rancangan Peraturan Daerah tentang Koperasi telah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda 2027.
“Perda ini harus menjawab persoalan lapangan. Kasih kepastian untuk koperasi yang taat, dan mempersempit ruang bagi praktik yang merugikan,” ujar Rahmat.
Ketua KPK Indonesia Fikri Zulfikar mendukung rencana tersebut. Ia meminta hasil audiensi tidak berhenti pada forum klarifikasi, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan data dan legalitas secara objektif.
“Data, legalitas, mekanisme pembiayaan harus diuji objektif. Tujuannya satu: koperasi untuk kesejahteraan, bukan jeratan,” kata Fikri.
Sementara itu, Kuasa Hukum KSP Pasundan Jaya Mandiri, Windy Heri Sandi, S.H., menyatakan siap jika koperasinya diaudit. Ia mengklaim legalitas koperasi jelas dan kepesertaan BPJS pekerja telah dipenuhi.
“Kami taat BPJS, legalitas jelas. Kalau mau bersih-bersih, sekalian semua,” ujarnya.
Rahmat meminta semua pihak tetap memegang asas praduga tak bersalah. Menurut dia, pembenahan tata kelola harus dilakukan tanpa menghakimi koperasi tertentu sebelum seluruh fakta dan legalitasnya diverifikasi.
Audiensi tersebut, kata dia, semestinya menjadi momentum untuk memastikan koperasi kembali pada fungsi utamanya sebagai lembaga ekonomi anggota, bukan menjadi celah bagi praktik pembiayaan yang merugikan masyarakat.





