News

Entah Malas Atau Lalai …DPRD Kab Tasikmalaya Masih Juga Belum Sahkan Perda SOTK Baru

311
×

Entah Malas Atau Lalai …DPRD Kab Tasikmalaya Masih Juga Belum Sahkan Perda SOTK Baru

Sebarkan artikel ini
Rencananya sebanyak 1047 PNS di Lingkungan Pemkab Tasikmalaya, akan menempati SOTK dan OPD baru. ( dzm photo )

KAB TASIKMALAYA ( CAMEON ) – Rencana pembentukan SOTK baru di Pemerintahan Kab Tasikmalaya sesuai dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sepertinya harus menunggu waktu yang cukup lama lagi, pasalnya hingga saat ini, draft penyusunan SOTK yang sudah di sahkan tim Pansus SOTK baru ini masih dipegang pihak legislatif, padahal draft ini sudah di evaluasi oleh pihak provinsi Jawa Barat dan diserahkan kembali ke Pemkab Tasikmalaya usai diketuk palu Pansus SOTK, untuk dibuatkan Peraturan Daerahnya.

Kepala Bagian Organisasi Pemkab Tasikmalaya Dadi Dermana Rahman, melalui telepon selulernya Jumat ( 21/10) membenarkan jika draft penyusunan SOTK baru ini sudah lama dipegang oleh tim Baperda DPRD Kab Tasikmalaya, sejak tanggal 29 September lalu.

“ Terakhir kami bahas dengan tim Baperda DPRD Kab Tasikmalaya itu tanggal 29 September 2016, dan draftnya sedniri kami serahkan tanggal 26 September namun sampai sekarang kami masih harus menunggu hasil dari legislatif, untuk kami registrasikan ke pihak Pemrov Jabar “ Ungkap Dadi.

Sementara itu Ketua Pansus SOTK baru Pemkab Tasikmalaya Usman Kusmana, dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, menerangkan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan tugasnya merampungkan SOTK baru yang harus diserahkan ke pihak Eksekutif ( Pemkab Tasikmalaya ), dirinya tidak mengetahui jika hasil pansus ini sendiri, sudah dievaluasi oleh Pemrov Jabar dan kini tengah berada di Baperda DPRD Kab Tasikmalaya untuk disahkan menjadi Perda.

“ Setahu kami, Tugas Pansus sudah selesai dan sudah ketuk palu pengesahan SOTK baru pada sidang paripurna lalu, saya sendiri belum mengetahui draftnya sudah dievaluasi oleh Pemrov Jabar, tapi yang jelas tugas kami sudah mengesahkan SOTK baru itu “ terang Usman.

Seperti diberitakan sebelumnya BKPLD Kab Tasikmalaya mencatat ada 17 Dinas, 5 badan , Inspektorat, Setda dan Sekwan di lingkungan Pemkab Tasikmalaya akan di bentuk SOTK baru, dimana 1047 pegawai negeri sipil Kab Tasikmalaya akan dialih tugaskan ke OPD baru baik itu dibawah kendali Provinsi Jawa Barat maupun SOTK baru di bawah Pemkab Tasikmalaya, dan jika lambatnya pengesahan Perda SOTK baru oleh DPRD Kab Tasikmalaya, maka tidak menutup kemungkinan bisa membuat tersendatnya roda pemerintahan di Kab Tasikmalaya.

Karena sejatinya pihak pemrov Jabar sudah harus menerima hasil Baperda ini sepekan setelah dilakukan evaluasi, sementara draft SOTK ini sendiri sudah sebulan lebih berada ditangan pihak DPRD Kab Tasikmalaya. Cakrawalamedia.co.id ( dzm )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *