News

Disdik Bandung Barat Dukung Pemilu 2024, Izinkan Gedung Sekolah Jadi TPS

211
×

Disdik Bandung Barat Dukung Pemilu 2024, Izinkan Gedung Sekolah Jadi TPS

Sebarkan artikel ini
Disdik Bandung Barat Izinkan Gedung Sekolah untuk TPS Pilkada Serentak

BANDUNG BARAT (CM) – Dalam mendukung kelancaran Pilkada Serentak 2024, Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung Barat (Disdik KBB) memberikan izin penggunaan gedung sekolah negeri sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS). Kebijakan ini dikeluarkan menyusul permohonan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat.

Kepala Dinas Pendidikan KBB, Asep Dendih, menyatakan bahwa izin ini merupakan tindak lanjut atas surat permohonan KPU Nomor 1033/PP.06-SD/3217/2024 terkait penggunaan fasilitas gedung sekolah untuk TPS pada 27 November 2024. Sebagai respon, Disdik KBB mengeluarkan surat edaran Nomor 400.3.1/3420-Disdik/2024 yang mengimbau seluruh kepala sekolah untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut.

“Kami telah mengedarkan surat imbauan kepada semua kepala sekolah SD dan SMP agar memberikan izin penggunaan fasilitas sekolah sebagai TPS, sesuai permintaan KPU,” ujar Asep Dendih pada Senin (25/11/2024).

Asep menjelaskan bahwa penggunaan gedung sekolah sebagai TPS dinilai penting, terutama mengingat musim hujan yang sedang berlangsung. Dengan memanfaatkan ruang kelas, proses pemungutan suara dapat dilakukan dengan nyaman dan terlindungi.

“Silakan kepala sekolah memberikan izin kepada KPU atau KPPS untuk menggunakan ruang kelas sebagai TPS. Ini membantu pelaksanaan pemilu serentak berjalan lancar, terutama saat musim hujan,” kata Asep.

Sebagai bentuk dukungan penuh terhadap agenda demokrasi, pada hari pemungutan suara, seluruh sekolah negeri di Bandung Barat akan diliburkan.

Baca Juga : Ratusan Personel Polres Tasikmalaya Bergerak, Pengamanan Pilkada Dimulai Hari Ini

Asep Dendih menekankan bahwa fasilitas sekolah yang digunakan sebagai TPS harus dijaga dengan baik oleh pihak Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Segala bentuk keamanan, kebersihan, dan keutuhan sarana prasarana sekolah menjadi tanggung jawab KPPS selama penggunaan fasilitas tersebut.

“Kami mengingatkan, jangan sampai setelah menggunakan fasilitas gedung sekolah, pihak sekolah dirugikan. Sebisa mungkin, kondisi sekolah harus kembali seperti semula,” tegas Asep.

Melalui kebijakan ini, Disdik KBB menunjukkan komitmen penuh dalam mendukung Pemilu 2024, yang mencakup pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat. Kolaborasi ini diharapkan dapat memastikan seluruh proses pemilu berjalan dengan tertib dan efisien.

Penggunaan gedung sekolah negeri sebagai TPS bukan hanya solusi praktis, tetapi juga bentuk nyata sinergi antara instansi pendidikan dan penyelenggara pemilu. Dengan dukungan penuh dari Disdik KBB dan seluruh kepala sekolah, pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Bandung Barat diharapkan berlangsung sukses tanpa kendala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *