News

KPU Kabupaten Tasik Bagikan APK Kepada 4 Paslon 

216
×

KPU Kabupaten Tasik Bagikan APK Kepada 4 Paslon 

Sebarkan artikel ini

KAB TASIKMALAYA (CM) – Komisi Pemiliham Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya memfasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) untuk keempat pasangan calon (Paslon) yang akan berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya.

Komisioner KPU, Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Ai Rochmawati, menjelaskan, APK yang difasilitasi oleh KPU yakni, Spanduk 351 per calon dan Umbul-umbul 195 per calon.

Untuk pemasangan APK dan penyebaran bahan kampanye menurutnya bisa dilakukan sejak tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020. Begitu pun untuk pelaksanaan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas, tatap muka dan dialog.

“Pemasangan APK dilakukan oleh tim kampanye Paslon. Dipasang di titik lokasi yang telah di tentukan oleh KPU,” ucap Ai, Jumat (09/10/2020).

Ia menambahkan, untuk debat terbuka, mulai dilaksanakan antara 26 November sampai dengan 5 Desember 2020. Peserta debat terbuka akan dibatasi, hanya pasangan calon, dua orang perwakilan dari Bawaslu, empat orang tim kampanye, dan lima orang anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya.

Menurutnya, untuk kampanye kali ini tidak akan ada rapat umum, melainkan hanya rapat terbatas dengan peserta maksimal sebanyak 50 orang yang diikuti penerapan Protokol Kesehatan.

“Disarankan, agar para paslon dapat melaksanakan setiap tahapan kampanye secara daring,” katanya. (Amas)

Baca Juga: Puskesmas Banjar Ditutup Sementara Akibat Nakes Positif Covid-19

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *