News

KPU Pangandaran Gelar Bimtek Kampanye Pemilu 2020

214
×

KPU Pangandaran Gelar Bimtek Kampanye Pemilu 2020

Sebarkan artikel ini

PANGANDARAN (CM) – Dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pangandaran tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) kampanye yang bertempat di hotel horison Palma pangandaran. Senin, (21/09/2020).

Pada bimbingan teknis yang dilaksanakan, dihadiri oleh ketua KPU Pangandaran beserta jajarannya, Bawaslu Pangandaran dan jajaranya, unsur TNI dan Polri, perwakilan PPK tiap Kecamatan,Team Pemenang JUARA dan AMAN, perwakilan tiap partai pengusung kedua Calon, serta gugus tugas kabupaten Pangandaran.

Dalam awal pembukaan Bimtek kampanye Pilkada Bupati dan wakil Bupati. Ketua KPU Pangandaran menjabarkan beberapa yang akan di bahas terkait dengan tahapan kampanye seperti metode kampanye, pelanggaran kode etik, sanksi administrasi serta pelanggaran sanksi pidana dalam kampanye.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin menyampaikan, bahwa Bimbingan Teknis (Bimtek) Kampanye dalam tahapan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pangandaran tahun 2020 berlangsung selama 2 hari, Senin-Selasa (21-22/09/2020). Kegiatan ini di maksudkan dalam rangka memberikan informasi kepada peserta dan kepada unsur stakeholder penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupati pangandaran.

“Pada bimtek ini, dimana kita informasikan mengenai ketentuan-ketentuan apa saja yang harus dipatuhi selama masa pelaksanaan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati pangandaran,” ujarnya kepada cakrawalamedia seusai penutupan Bimbingan Teknis Kampanye dalam tahapan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pangandaran tahun 2020, Selasa (22/09/2020).

Menurut dia, materi dalam bimtek yang disampaikan itu melingkupi pengertian kampanye, apa itu kampanye, jenis dan metoda kampanye yang boleh dan diatur dalam ketentuan pelaksanaan kampanye mulai dari pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog.

“Kemudian debat, juga tentang tata cara pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye dan juga kegiatan lain yang tidak melanggar,” katanya.

Dalam bimtek tersebut, kata Muhtadin, penyelenggara juga menjelaskan tentang beberapa ketentuan regulasi berkenaan persoalan kampanye.

“Untuk kemudian mereka memiliki informasi yang memadai dan sama terkait pada PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan ketentuan – ketentuan tentang PKPU terkait pilkada dimasa pandemi Covid-19,” terangnya. (Padna)

Baca Juga: KPU Pangandaran Buka Ruang Tanggapan Masyarakat Terhadap Bapaslon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *