News

Uji Emisi di Cimahi, Solusi Untuk Meminimalisir Polusi

225
×

Uji Emisi di Cimahi, Solusi Untuk Meminimalisir Polusi

Sebarkan artikel ini

KOTA CIMAHI (CM)– Pencemaran udara saat ini sudah sangat menghawatirkan, menurunnya kualitas udara lebih dari 70 % disebabkan oleh emisi gas buang kendaraan bermotor. Emisi gas buang kendaraan yang melebihi ambang batas yang ditentukan, akan berakibat membahayakan kesehatan dan merusak lingkungan. Bayi dan anak-anak merupakan kelompok yang sensitif dan rentan terhadap dampak dari polusi udara.

Menyikapi hal tersebut, Pemkot Cimahi memfasilitasi warga agar turut berpartisipasi dalam hal uji emisi terhadap kendaraan. Digelar dari tanggal 16-18 juli 2019, uji emisi diharapkan dapat meminimalisir polusi udara. Warga Cimahi dan sekitarnya, anda dapat melakukan uji emisi kendaraan di Jl Gedung Empat (Selasa 16/07/19), Jl HMS Mintaredja SH-Akses Tol Baros (Rabu 17/07/19), Jl Sangkuriang Pasar Citereup Cimahi (Kamis 18/07/19).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Mochammad Ronny menuturkan kepada Calrawalamedia bahwa semua kendaraan bermotor itu akan mengeluarkan gas buang ke udara.

“Gas buang ini yang harus kita kendalikan agar tidak merusak lapisan ozon. Polusi dari kendaraan bermotor dapat merusak lapisan ozon sehingga mengakibatkan panas bumi meningkat,” tuturnya. Selasa (16/07/19).

Ia berharap, dengan adanya kegiatan tersebut, seluruh kendaraan bermotor memenuhi standar uji emisi, sehingga kualitas udara di kota Cimahi tetap baik.

Selain itu, asap kendaraan dapat menimbulkan dampak buruk bagi tubuh. Masuknya asap kendaraan berupa partikel kecil meresap melalui membarane kemudian menyebar ke seluruh tubuh, sebagian polutan kemudian disebarkan dari permukaan paru-paru menuju sel-sel lain melalui aliran darah yang kemudian akan merusak sistem organ tubuh.

Dasar hukum pemeriksaan emisi tertuang pada Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 5/MENLH/8/2006 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.(Intan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *