PANGANDARAN (CM) – Selama bulan suci Ramadhan, Pemerintah Daerah Pangandaran membatasi jam buka restoran serta melarang tempat hiburan malam beroperasi.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Pangandaran Agus Amsar bahwa pemerintah daerah sudah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan waktu serta larangan operasional tempat hiburan,
“Dalam surat edaran tersebut Pemda memberikan waktu buka restoran dan rumah makan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB,” ujarnya kepada wartawan usai Rapat Koordinasi Bidang Keagamaan dalam rangka bulan suci Ramadhan di Aula Setda Kabupaten Pangandaran, Kamis (17/05/2018).
Agus menyebutkan, surat edaran sudah disebarkan melalui para camat dan harus disampaikan kepada para pengusaha kuliner di wilayahnya masing-masing.
“Surat edaran tersebut sudah dikeluarkan oleh Pemkab Pangandaran menjelang masuk Ramadhan,” katanya.
“Bagi para pelaku usaha rumah makan dan tempat hiburan malam diminta untuk mengikuti aturan dan menghormati orang yang melaksanakan ibadah puasa. Apabila aturan tersebut dilanggar nanti akan ditindak langsung oleh Satpol PP,” pungkasnya. (Andriansyah)