News

Disperindag Akan Terbitkan Surat Himbauan Terkait Pembelian Gas Melon

167
×

Disperindag Akan Terbitkan Surat Himbauan Terkait Pembelian Gas Melon

Sebarkan artikel ini
Geprak Tuntut Kelangkaan Gas dan Kenaikan Listrik

CIMAHI (CAMEON)-Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cimahi akan membuat surat himbauan terkait pengguna gas elspiji tiga kilogram. Hal tersebut seiringan dengan terbitnya kartu kendali oleh pemerintah pusat.

Menurut Kasi Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Kota Cimahi Agus Irwan kartu kendali ini, pelaksanaannya diserahkan kepada pemerintah daerah. Aturannya nanti khusus untuk rumah tangga akan mendapatkan tiga tabung dalam perbulan.

“Sedangkan untuk pelaku UMKM, dalam sebulan hanya mendapat jatah lima tabung gas elpiji,” kata Agus kepada wartawan, Rabu ( 17/5/2017).

Kartu kendali nanti, sistemnya sama seperti kartu raskin. Sehingga, nantinya tidak ada warga lagi yang merasa langka gas tersebut. Akan tetapi, pihaknya masih belum bisa memastikan sistem tersebut berjalan.

Sebab, lanjut dia, sistem tersebut masih dalam pembahasan pemerintah pusat. Lebih jauh, mengenai yang berhak menggunakan gas elpiji tiga kilogram sudah diatur dalam Permen ESDM nomor 26 tahun 2009.

“Dalam aturan tersebut yang berhak menggunakan gas elpiji adalah rumah tangga yang gajinya hanya mencapai Rp 1,5 juta,” jelasnya.

Sehingga, untuk masyarakat yang gajinya diatas tersebut tidak bisa menggunakannya. Diakui olehnya, perbedaan persepsi tersebut mempengaruhi penggunaan gas elpiji.

Tercatat di Kota Cimahi, Rumah Tepat Sasaran (RTS) hanya mencapai 20 ribu Kepala Keluarga (KK). Sedangkan jumlah gas elpiji bisa mencapai 500 ribu tabung perbulan dari pertamina.

“Untuk itu, sebagaian masyarakat diharapkan dapat beralih pada gas elpiji 5,5 kilogram. Di mana gas tersebut masih cukup banyak di pasaran,” ucapnya.

Sehingga, masyarakat tidak akan mengalami kelangkaan gas elpiji lagi. Hal ini juga menjaga ketersedian gas di lapangan. (Putri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *