KOTA TASIKMALAYA (CM) – Wakil Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf, mengaku, dari banyaknya penambang pasir galian C yang ada di Kota Tasikmalaya, hanya ada dua penambang yang memberikan kontribusi terhadap pajak daerah.
“Hanya dua perusahaan. Itupun yang sudah berizin. Sisanya ilegal dan tidak memberikan kontribusi kepada daerah,” katanya saat ditemui usai melakukan Rapat Koordinasi dengan sejumlah pegawai BPPRD di Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Senin (14/1/2019).
Dari dua perusahaan itu, sambung Yusuf, Â pemerintah bisa menarik retribusi sebesar 139 juta rupiah pertahunya. Ia mengaku, banyaknya para penambang ilegal yang tidak bisa ditarik retribusinya menyebabkan kerugian besar bagi pemerintah. Selain kerugian materil, daerah juga mengalami kerugian pada sektor lingkungan. Dimana bukit-bukit yang terus ditambang kian terkikis satu persatu.
“Bagi Daerah adanya para pengusaha penambang pasir, atau Galian C ilegal di sisi pendapatan bagi Pemerintah Kota Tasikmalaya jelas sangat rugi, karena tidak tertarik retribusi pajaknya, selain pendapatan juga di sisi lingkungan menjadi rusak, jelas tidak sebanding dengan pajak yang diterima,” jelasnya. (Edi Mulyana)