News

Warga Keluhkan Dampak Pembangunan Kantor Bank Mandiri, Gelar Audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya

318
×

Warga Keluhkan Dampak Pembangunan Kantor Bank Mandiri, Gelar Audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya

Sebarkan artikel ini

KOTA TASIK (CM) – Sejumlah warga RT 01 RW 011, Kelurahan Cikalang, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, mengajukan keluhan atas dampak pembangunan kantor baru Bank Mandiri yang dinilai merugikan. Untuk mencari kejelasan dan solusi, warga pun menggelar audensi dengan Komisi 3 dan 4 DPRD Kota Tasikmalaya.

Audensi ini dipimpin langsung oleh Ketua RW 011, Odang Saepudin, serta Ketua RT 01, Ajat. Turut hadir dalam pertemuan ini Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bapeksi, Mardi Guntara, beserta jajarannya yang turut mengadvokasi kepentingan warga terdampak.

Menurut Mardi, sebelum pertemuan ini berlangsung, pihaknya telah menerima berbagai keluhan dari warga terkait dampak pembangunan Bank Mandiri di wilayah tersebut. Keluhan ini akhirnya disampaikan dalam audensi sebagai bentuk upaya warga mencari kejelasan dan solusi.

Warga sekitar telah melakukan musyawarah dengan pihak pelaksana proyek dan perwakilan Bank Mandiri
pada 24 November 2024. Dalam pertemuan itu, mereka merumuskan 15 poin kesepakatan yang diharapkan bisa menjadi dasar penyelesaian berbagai dampak yang muncul akibat pembangunan.

Namun, dalam pertemuan lanjutan pada 3 Desember 2024, pihak pelaksana justru menolak beberapa poin yang telah disepakati sebelumnya. Mereka hanya bersedia menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tanpa membuat perjanjian resmi.

Sebagai bentuk kompensasi, pihak pelaksana hanya menawarkan pekerjaan bagi warga sekitar di proyek tersebut serta mengizinkan mereka untuk memasok bahan material. Sementara itu, tuntutan lainnya masih menggantung tanpa kejelasan lebih lanjut.

Ketidakjelasan tindak lanjut dari pihak pelaksana membuat warga kembali menggelar musyawarah pada 17 Januari 2025. Mereka merumuskan ulang tuntutan yang dianggap krusial dan menyerahkannya dalam bentuk surat kepada pihak pelaksana pada 21 Januari 2025. Dalam surat itu, warga meminta jawaban paling lambat dalam waktu 3 x 24 jam.

Namun, hingga 24 Januari 2025, tidak ada respons dari pihak pelaksana. Warga pun akhirnya mendatangi Kantor Kecamatan Tawang untuk meminta bantuan fasilitasi pertemuan dengan pihak Bank Mandiri dan kontraktor proyek. Camat Tawang, Budi Santosa, menyatakan akan mengupayakan agar ada pertemuan antara warga dan pihak terkait.

Pada 4 Februari 2025, perwakilan pihak pelaksana, Pak Tenu, bersama perwakilan Bank Mandiri mengadakan pertemuan mendadak dengan warga serta unsur Muspika. Dalam pertemuan ini, warga kembali menegaskan tuntutan mereka, terutama terkait kompensasi atas kerugian yang mereka alami akibat proyek tersebut.

Menanggapi hal itu, Tenu menyatakan bahwa pihaknya masih perlu berkoordinasi lebih lanjut dengan perusahaan terkait permintaan warga. Hingga akhirnya, pada 18 Februari 2025, pihak pelaksana kembali menemui warga untuk menyampaikan hasil rapat internal mereka.

Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan menyetujui adanya pemberian kompensasi, tetapi dengan syarat hanya diberikan kepada RT 01 RW 011. Keputusan ini menimbulkan kekecewaan di kalangan warga karena dinilai tidak mengakomodasi seluruh dampak yang dirasakan masyarakat sekitar.

Baca Juga: Harum Kebaikan di Antara Bau Sampah, Kisah Pemulung TPA Cioray dan Aksi Peduli Polisi di Bulan Ramadhan

Selain permasalahan kompensasi, Ketua LBH Bapeksi, Mardi Guntara, mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap Ketua RT 01 yang dilakukan oleh pihak pelaksana proyek. Hal ini dibenarkan oleh Ketua RT 01, Ajat, yang menyatakan bahwa dirinya mengalami tekanan dan pembatasan dalam berkomunikasi dengan pihak pelaksana.

“Saat sosialisasi pembangunan, tidak ada pemaparan teknis tahapan pembangunan. Bahkan, interaksi dengan warga sangat dibatasi,” ujar Ajat.

Ketua RW 011, Odang Saepudin, juga menambahkan bahwa dalam pertemuan sebelumnya, perwakilan warga tidak diberi kesempatan untuk berbicara dengan alasan akan ada pertemuan lanjutan. Namun, hingga kini, komunikasi dengan pihak pelaksana, terutama dengan Pak Tenu, tetap sulit dilakukan.

Dalam audensi, Wakil Kepala Bank Mandiri, Kurniawan Kusuma, menjelaskan bahwa pembangunan kantor baru setinggi lima lantai ini diperlukan untuk mengakomodasi operasional kantor pusat yang sebelumnya tersebar di tiga lokasi berbeda. Sementara itu, Camat Tawang, Budi Santosa, mengaku hanya memiliki ruang komunikasi dengan Bank Mandiri cabang, bukan langsung dengan pihak pusat atau pelaksana proyek.

Perwakilan dari PT Cakra Alam, Muhammad Sigit, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan ini akan berlangsung selama 300 hari dan sebelumnya telah dilakukan sosialisasi melalui bagian humas.

Ia juga menyebut bahwa kompensasi sudah diberikan kepada tiga rumah terdampak, meskipun satu di antaranya masih menunggu realisasi.

Sementara itu, Wakil Anggota DPRD Kota Tasikmalaya, Wahid, menegaskan bahwa pihaknya akan turun langsung ke lokasi untuk melihat kondisi di lapangan.

Ia menekankan bahwa setiap langkah dalam proses pembangunan harus sesuai prosedur dan tidak boleh merugikan warga.

“Kami akan memastikan bahwa prosedur yang berlaku benar-benar dijalankan. Tidak ada niatan untuk menghalangi pembangunan, tetapi hak-hak warga juga harus diperhatikan,” ujar Wahid.

Dalam kesimpulan audensi, DPRD Kota Tasikmalaya menyatakan akan terus memfasilitasi keluhan warga dan menindaklanjuti aduan terkait dampak pembangunan ini. Langkah berikutnya adalah melakukan survei langsung ke lokasi untuk memastikan bahwa semua pihak memperoleh solusi yang adil dan transparan.

Dengan masih adanya berbagai kendala yang belum terselesaikan, warga berharap pihak terkait segera memberikan kepastian agar permasalahan ini tidak berlarut-larut dan merugikan mereka lebih jauh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *