KAB.TASIK (CM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya membongkar praktik peredaran minuman keras ilegal dalam jumlah besar di wilayah Desa Deudeul, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sekitar seribu botol minuman beralkohol berbagai merek yang disimpan pelaku di sebuah bangunan kosong tak jauh dari rumahnya.
Pengungkapan kasus ini dilakukan saat jajaran Polres Tasikmalaya menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pengamanan masa libur panjang peringatan Kenaikan Yesus Kristus. Operasi dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya.
Kasat Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya, Mustaram, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di kawasan permukiman Desa Deudeul.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi penyimpanan minuman keras tersebut.
“Kami melakukan penyisiran di sejumlah titik rawan di Kecamatan Taraju. Dari hasil operasi, kami mengamankan seorang pria berinisial Nu yang merupakan warga Desa Deudeul,” ujar Mustaram, Selasa 19 Mei 2026.
Menurutnya, pelaku menjalankan bisnis miras ilegal dengan cara cukup rapi agar tidak mudah terdeteksi aparat. Transaksi dilakukan secara langsung menggunakan sistem cash on delivery (COD).
Untuk mengelabui petugas, pelaku tidak menyimpan stok minuman keras di rumah pribadinya. Seluruh barang bukti justru disembunyikan di sebuah rumah kosong yang berada sekitar 20 meter dari tempat tinggalnya.
“Pelaku cukup cerdik karena memisahkan lokasi penyimpanan dengan rumah tinggalnya. Namun lokasi tersebut akhirnya berhasil ditemukan anggota di lapangan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menemukan fakta bahwa minuman keras tersebut diduga sengaja disiapkan untuk diedarkan menjelang pertandingan sepak bola pekan depan.
Rencananya, ratusan botol miras itu akan dijual saat agenda nonton bareng laga terakhir Persib Bandung melawan Persijap Jepara. Polisi pun langsung menyita seluruh barang bukti sebelum diedarkan kepada para pembeli.
Kapolres Tasikmalaya, Wahyu Pristha Utama, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran minuman keras ilegal maupun zat adiktif lainnya di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Menurutnya, peredaran miras berpotensi memicu berbagai gangguan kamtibmas mulai dari kriminalitas jalanan, kecelakaan lalu lintas hingga perkelahian.
“Polres Tasikmalaya berkomitmen memberantas peredaran narkoba dan minuman keras tanpa izin. Dampaknya sangat berbahaya bagi generasi muda dan stabilitas keamanan masyarakat,” tegas Wahyu.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Selain penegakan hukum, polisi juga memberikan pembinaan terkait aturan perdagangan dan dampak negatif konsumsi minuman keras terhadap kesehatan maupun lingkungan sosial.
Polres Tasikmalaya turut mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan maupun peredaran barang ilegal demi menjaga situasi keamanan tetap kondusif.





