News

KAI Daop 2 Bandung Tegas Usut Sopir Truk Penyebab KA Papandayan Tertemper

52
×

KAI Daop 2 Bandung Tegas Usut Sopir Truk Penyebab KA Papandayan Tertemper

Sebarkan artikel ini

BANDUNG (CM) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 2 Bandung bakal mengambil langkah hukum terhadap sopir truk yang memarkirkan kendaraannya terlalu dekat dengan jalur rel hingga menyebabkan insiden terhadap KA Papandayan relasi Gambir-Bandung.

Peristiwa itu terjadi di Km 122+1 petak jalan Plered-Cikadongdong pada Jumat 15 Mei 2026 sekitar pukul 08.43 WIB. Saat melintas, rangkaian KA Papandayan (130) tertemper kendaraan truk yang berada di area ruang bebas jalur kereta api.

Akibat kejadian tersebut, Kereta Panoramic yang menjadi bagian dari rangkaian KA Papandayan mengalami kerusakan cukup serius. Selain itu, perjalanan kereta sempat terganggu dan mengalami keterlambatan sekitar 14 menit.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kondisi rangkaian kereta serta memastikan jalur aman sebelum perjalanan kembali dilanjutkan menuju Bandung.

Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, mengatakan keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama perusahaan. Karena itu, pihaknya menyayangkan masih adanya pengendara yang mengabaikan keselamatan di sekitar jalur rel.

“Kami sangat menyayangkan masih ada kendaraan yang diparkir hingga mengganggu ruang bebas jalur kereta api dan membahayakan perjalanan kereta,” ujar Kuswardojo.

Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya mengganggu operasional perjalanan kereta api, tetapi juga membahayakan penumpang serta petugas di lapangan.

KAI Daop 2 Bandung memastikan akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui proses hukum sesuai aturan yang berlaku. Sebab, insiden itu menyebabkan kerusakan aset perusahaan sekaligus mengganggu perjalanan kereta api.

“Kami akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini,” katanya.

KAI juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat berada di sekitar jalur rel maupun perlintasan sebidang. Pengguna jalan diminta tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu ruang manfaat jalur kereta api, termasuk memarkir kendaraan terlalu dekat dengan rel.

Selain itu, masyarakat diingatkan agar selalu mematuhi rambu lalu lintas dan mendahulukan perjalanan kereta api demi menjaga keselamatan bersama.

KAI Daop 2 Bandung menyatakan akan terus meningkatkan upaya keselamatan perjalanan kereta melalui sosialisasi, langkah preventif, hingga penegakan aturan bagi pelanggar di kawasan jalur kereta api.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *