KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Ketua Panwaslu Kota Tasikmalaya Ede Supriyadi mengimbau, agar para tim sukses senantiasa mengikuti aturan yang telah disepakati bersama. Ini semua perlu menjadi komitmen demi menciptakan Pilkada yang berkualitas.
“Kepada seluruh pimpinan partai politik, maupun para pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota agar menaati peraturan perihal alat peraga kampanye,” katanya, usai menghadiri penetapan no urut pasangan, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (25/10/2016).
Kepada para tim sukses, Ede menitikberatkan, bahwa pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye agar mengikuti aturan.
“Diperbolehkan secara sah pemasangan alat peraga kampanye, di mulai pada tanggal 28 Oktober 2016 sampai tanggal 11 Februari 2017,” ujarnya.
Pihaknya berharap, semua pimpinan partai politik dan pasangan calon Wali Kota dan Wakilnya agar tidak memasang alat peraga kampanye ditempat terlarang.
“Seperti di tempat yang di langgar oleh peraturan. Seperti jalan-jalan protokol, tempat sarana ibadah, tempat sarana pendidikan, tempat sarana Pemerintah,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KPU Kota Tasikmalaya Kholis Mukhlis mengatakan, penetapan dan penandatanganan kesepakatan nomor urut pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota berjalan lancar.
KPU Kota Tasikmalaya telah melakukan pengundian nomor urut calon pasangan Wali Kota-Wakil Wali Kota di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (25/10).
Berdasarkan hasil pengundian, pasangan calon Dicky Candra-Denny Romdoni yang diusung PDIP dan PBB mendapatkan nomor urut 1.
Sementara pasangan Budi Budiman-Muhammad Yusuf yang diusung Golkar, PPP, Nasdem, dan PKB mendapat nomor urut 2.
Sedangkan Dede Sudrajat-Asep Hidayat yang diusung Gerindra, PAN, PKS dan Demokrat mendapatkan nomor urut 3.
“Alhamdulilah. Ketiga paslon sudah sesuai dengan nomor urut pertama sewaktu mendaftar,” ujar Cholis. cakrawalamedia,co,id (Edi Mulyana)