News

Upah Buruh di Kota Tasikmalaya Bakal Naik?

143
×

Upah Buruh di Kota Tasikmalaya Bakal Naik?

Sebarkan artikel ini
Upah Buruh di Kota Tasikmalaya Bakal Naik?

KOTA TASIKMALAYA, (CAMEON) – Kepala Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Muhammad Firmansyah mengatakan, upah buruh untuk wilayah kota Tasikmalaya dipastikan naik.

Hal ini menjawab isu kenaikan upah minimum para buruh atau karyawan tetap maupun karyawan kontrak 2017 nanti, sesuai dengan ketentuan dan peraturan pemerintah No. 78 Tahun 2015.

Firmansyah menjelaskan, semuanya rencana kenaikan ini sudah ada rumusnya tentang perhitungan kenaikan upah buruh. Apabila isu kenaikannya secara nasional, otomatis dengan sendirinya ke daerah juga ada kenaikan.

“Intinya untuk upah minimum di Kota Tasikmalaya kami sudah bisa memastikan semua upah buruh pasti dinaikan apalagi sekarang ini laju inflasi pertumbuhan ekonomi di Kota Tasikmalaya tertinggi se-Priangan Timur,” jelasnya, kepada CAMEON, Kamis (10/11/2016).

Menurutnya, kenaikan upah minimum paling tertinggi naiknya se-Priangan Timur sekitar 8,25%. Apabila hitungan nominalnya sekitar Rp. 1.472.280.

“Jadi jumlah kenaikan  untuk tahun 2017 nanti jumlahnya sekitar Rp.1.767.686,” imbuhnya.

Adanya kebijakan PP No 78, kata dia, memang membuat kekhawatiran buruh. Para buruh masih ada unek-unek atau ketidakpuasan.

Pada dasarnya semua pasti sama, dan itu selagi masih hidup kita tidak akan puas. Tetapi, patut kita syukuri karena kenaikan upah di Kota Tasikmalaya cukup signifikan  di wilayah Priangan Timur.

Sementara, pihaknya menekankan kepada para pengusaha agar mengikuti keputusan ini. Mau tidak mau harus mengikuti aturan pemerintah.

“Semua hak upah minimum, hak para buruh harus dinaikan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Dan bagi perusahaan, tidak ada alasan tidak mampu. Semuanya wajib, karena itu hak para buruh,” tandasnya. (Edi Mulyana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *