News

UMK Ditetapkan, Buruh KASBI Kota Cimahi Ancam Mogok Kerja

198
×

UMK Ditetapkan, Buruh KASBI Kota Cimahi Ancam Mogok Kerja

Sebarkan artikel ini
UMK Ditetapkan, Buruh Kasbi Kota Cimahi Ancam Mogok Kerja

CIMAHI, (CAMEON) – Para buruh Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Kota Cimahi mengancam akan melakukan gerakan mogok massal kerja perihal penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2017 yang disahkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan.

Penetapan UMK 27 Kabupaten/Kota di Jawa Barat dilakukan pada Senin (21/11/2016). Semua Kab/Kota mengalami kenaikan sebesar 8,25%.

“Sangat mengecewakan. Nilai yang ditetapkan sangat jauh dari apa yang buruh inginkan, yaitu 30 persen,” katanya, Selasa (22/11/2016).

Brend menegaskan, secara organisasi pihaknya tidak menerima apa yang ditetapkan oleh gubernur. Peraturan Pemerintah No 78 tahun 2015 dianggap sebagai bencana yang sangat besar.

“Setelah lobi dan aksi turun ke jalan menuntut kenaikan upah sebesar 30 persen, ternyata ngga dikabulkan. Ya paling opsi terakhir adalah melakukan mogok nasional atau mogok daerah. Tujuannya adalah memaksa pemerintah mencabut PP 78,” terangnya.

Saat ini ia mengaku sedangĀ  menguatkan massa. Jika memang terlaksana, buruh yang ada di Kota Cimahi yang kurang lebih berjumlah 78 ribu akan ikut berpartisipasi.

Untuk informasi, berdasarkan surat keputusan Gubernur dengan nomor 561/kep. 1191 – Bangsos/2016, Kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2017 ditetapkan di angka sebesar 8,25 persen.

Formulasi perhitungan UMK sesuai dengan PP 78 tahun 2015 yakni sesuai dengan inflasi dari periode September tahun 2015 sampai dengan pertumbuhan kuartal I dan II tahun 2016 serta pertumbuhan PDB dari kuartal III dan IV tahun 2015 sampai dengan pertumbuhan Kuartal I dan II tahun 2016.

Angka inflasi dan pertumbuhan PDB yang dipakai berdasarkan perhitungan BPS tahun 2015 yang tertuang dalam surta Menteri Ketenagakerjaan pada tanggal 17 Oktober 2016 perihal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan domestik bruto tahun 2016.

Dari surat tersebut, tingkat inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan PDB sebesar 5,18 persen. Di Kota Cimahi, nilai UMK tahun 2017 sebesar Rp. 2.463.461.

Dalam penetapan tersebut, Kabupaten Pangandaran menempati upah terendah, sebesar Rp. 1.433.901. Sedangkan upah tertinggi di Jawa Barat ditempati Kabupaten Karawang, sebesar Rp. 3.605.272. (Rizki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *