KOTA TASIKMALAYA (CM) – Meski Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, sudah mengenakan rompi orange dan ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi, Tim Pengacaranya yakni Bambang Lesmana, memiliki keyakinan bahwa Budi akan bebas.
Ha itu diungkapkannya di salah satu Rumah Makan di wilayah Kecamatan Mangkubumi pada Sabtu (24/11/2020).
“Nanti satu sampai dua minggu setelah diperiksa dan dimasukin ke Rutan KPK, kita akan mengajukan surat penangguhan ke KPK dan nanti setelah 3 atau satu bulan di persidangan kita akan banding ke Pengadilan. Di Pengadilan saya akan membuktikan yang telah disangkakan dengan undang-undang dari pasal yang disangkakan sekarang ini,” jelasnya.
Bambang menyebut, Wali Kota baik secara langsung melalui lisan atau rekaman tidak ada kata menjanjikan atau akan memberi imbalan sebelum dan sesudah pengajuan proposal.
“Nanti akan dibuktikan di Persidangan bahwa pak Wali tidak korupsi di saat dan setelah mengajukan permohonan proposal DAK senilai Rp. 100 milyar, untuk pembangunan Kota Tasikmalaya. Dipinta Romi Rp. 100 juta diberikan di Tasikmalaya, Rp. 100 juta di Bandung dan Rp. 500 juta di Jakarta,” paparnya.
Sementara, lanjut ia, yang di acc dari pengajuan DAK Rp 100 milyar dan hanya di Acc Rp 40 milyar itu uang yang sudah cair juga tidak dikorupsi. Kemudian uang dari Budi Budiman dipinta atau ditagih oleh Romi bersumber dari uang pribadi bukan dari APBD daerah.
Melihat kondisi Wali Kota sekarang ke depan pihaknya sebagai kuasa hukum yang sudah ditahan sebelum divonis di Pengadilan akan meminta penangguhan dengan waktu satu sampai 2 minggu surat akan diluncurkan ke KPK.
“Nanti di Pengadilan kita akan berupaya semaksimal mungkin, saya akan mengajukan pembelaan dan banding, saya optimis akan berhasil. Kalau tidak berhasil Wali Kota akan terancam hukuman 5 tahun atau kurang melihat kondisi nanti,” pungkasnya. (Edi Mulyana)