KAB.TASIK (CM) – Polres Tasikmalaya berhasil menangkap seorang pemuda berinisial FF (23) atas kasus pencurian di SPBU Rancamaya, Singaparna.
Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya di wilayah Cigalontang setelah sempat buron.
Plt. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Ipda Agus Yusup Suryana, mengatakan aksi pelaku terjadi pada Jumat 13 Maret 2026 dini hari.
Saat itu, FF datang ke lokasi dengan berpura-pura hendak mengisi BBM bersama rekannya berinisial IR.
“Pelaku memanfaatkan situasi saat petugas sibuk melayani pengisian,” ujarnya.
FF kemudian turun dari motor dan menuju laci penyimpanan uang di area pengisian.
Ia mengambil tas berisi uang tunai sekitar Rp8,9 juta dan menyembunyikannya di dalam jaket.
Setelah itu, pelaku langsung meninggalkan lokasi tanpa diketahui rekannya.
Kasus ini terungkap setelah pihak SPBU melapor ke polisi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan pelaku serta pakaian yang dikenakan saat beraksi.
Kini FF ditahan di Mapolres Tasikmalaya dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” kata Agus.
Polisi mengimbau pengelola usaha agar meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam penyimpanan uang di lokasi operasional.







