BANDUNG ( CM ) – Selain Sekretaris Daerah Kab Tasikmalaya yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan program dana hibah dan ormas, Polda Jabar juga menetapakan 5 orang pejabat ASN di lingkungan pemerintah Kab Tasikmalaya dan 3 orang pengusaha mereka adalah .
1. E: Irban Inspektorat
2. MJ : Kabag Kesra
3. AR : Sekdis DPKAD
4. ARM : Staf Bag. Kesra
5. EA : Staf Bag. Kesra
6. LS: Wiraswasta
7. S : Petani
8. M : Wiraswasta
Kelima ASN dan 3 Pengusaha ini kini masih dalam pemeriksaan intensif Tipikor dan ditreskrimsus
Polda Jabar, dalam press release yang digelar Humas Polda Jabar pada Jum,at ( 16/11 ) selain
menahan ke 8 tersangka polisi juga menyita barang bukti berupa uang pecahan
sebanyak 1,4 miliar roda 4 dan roda 2.`
Kepada Wartawan, Kapolda Jabar kapolda jabar irjen pol Agung Budi Maryoto
,`menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan pendalam dan penyidikan
secara intensif terhadap sejumlah tersangka korpusi tersebut, namun dari hasil penyidikan petugas berhasil menyimpulkan bahwa ke 6 PNS tersebut terbukti telah melakukan upaya korupsi dari hasil dugaan korupsi dana hibah kemasyarakatan.
” Modus yang dilakukan oleh mereka adalah memotong dana hibah hampir sebesar 40 %, namun yang dilaporkan adalah 10% ” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretris Daerah Kab Tasikmalaya AK terpaksa harus
berurusan dengan pihak kepolisian dari tim Reskrimsus Polda Jabar karena diduga telah melakukan
penyalahgunaan uang dana bantuan hibah sebesar 3,9 M , dan dari hasil penyidikan Polisi akhirnya menetapkan AK sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidan Korupsi Program Dana Hibah Organisasi Kemasyarakatan di Kab. Tasikmalaya, ke 9 tersangka korupsi inipun dijerat dengan UU no 20 pasal 2 dan 3 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. ( zz )