BOGOR (CAMEON)– Warga Desa Ciadeg menggelar acara Sosialisasi Program Daerah Sertifikasi Tanah Masyarakat, guna untuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di ruang Pertemuan Kantor Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Kamis (09/02/2017) kemarin.
Masyarakat agar lebih tahu cara penyelesaian proses pembuatan sertifikat tanah, dan mengetahui apa saja yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan membuat sertifikat tanah. Acara ini turut dihadiri oleh Staf BPN, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (DPKPP) berikut Stafnya, Pemerintah Desa dan Masyrakat setempat. Ini merupakan hal yang penting dan strategis untuk dokumen daerah yang memiliki kepastian hukum dalam mewujudkan kebenaran atas subyek dan obyek tanah itu sendiri.
Dalam materi nya Staf BPN Widiat Winata menerangkan “Bahwa orientasi dari PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) ini adalah semua tanah agar dapat disertifikatkan. Dalam proda ini persetifikatan masal mungkin ada persyaratan yang harus di siapkan oleh calon peserta Proda. Diantaranya Alashak berupa berupa akta jual beli jika tanah dari membeli, jika tanah waris harus ada Fakta warisnya, jika tanah pemberian harus ada hibah pemberiannya. Dan harus ada pula cek Desa dan lunas PBB. Tanpa itu semua tidak bisa membuat sertipikat hak milik. Adapun berbagai sertipikat yaitu, sertipikat hak bangunan, hak pakai, hak milik dan hak pengelolaan”. Paparnya
Sementara itu Azis Muslim selaku Kepala Desa Ciadeg menyampaikan, “Apresiasi yang sangat baik dan positif atas sosialisasi yang diberikan oleh staf BPN kepada Masyarakat Desa Ciadeg untuk mempermudah dan mempercepat pelaksanaan proses pembuatan Sertifikat tanah miliknya. Dan Saya menghimbau kepada Masyarakat agar yang belum lengkap persyaratannya dan masih belum jelas silahkan tanyakan dan lansung datang ke Desa.” Tuturnya (Rian Aprianto)